< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Pj Gubernur Banten, Resmikan Sosialisasi dan Public Hearing Revisi UU Desa

Sunday, 28 April 2024 | Sunday, April 28, 2024 WIB | Last Updated 2024-04-28T10:15:30Z

 


 BANTEN ( KONTAK BANTEN)  Pada malam Jumat, 26 April 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, secara resmi membuka Sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara ini berlangsung di Marbella Hotel Anyar, Jl. Raya Karang Bolong Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong, disaksikan langsung oleh seluruh Kepala Desa se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten dan delapan organisasi desa lainnya yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu.

Dalam sambutannya, Al Muktabar menekankan pentingnya kegiatan Public Hearing ini sebagai wadah penyampaian aspirasi dan pertukaran pikiran antara Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Provinsi Banten. Ia berharap kegiatan ini dapat menyatukan semangat bersama untuk menciptakan Desa yang bergerak menuju masyarakat Desa sejahtera. Ini sejalan dengan nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran” serta mewujudkan Visi Indonesia Emas Tahun 2045 agar menjadi negara tangguh, mandiri, dan inklusif.

“Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam kemajuan Desa dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya semangat kita di Provinsi Banten ini bersama-sama mendorong, mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia untuk menjadi Indonesia yang makin maju”, ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar juga menekankan bahwa basis pembangunan ada di Desa. “Desa adalah agregat berjenjang ke atas sehingga dari Desa akan menghasilkan pembangunan nasional”, tambahnya.

Al Muktabar menegaskan bahwa bonus demografi yang dimiliki harus mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para Kepala Desa dalam rangka merealisasikan kesejahteraan masyarakat Desa. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas serta memperkuat akses pendidikan dan kesehatan yang baik bagi masyarakat. Untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa, diperlukan kebersamaan dan kerja sama antar pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bersama pemerintahan Desa untuk membangun Indonesia.

Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Public Hearing ini dilakukan di 11 Provinsi di Indonesia dan Provinsi Banten merupakan Provinsi pertama yang melaksanakan Public Hearing. Tujuannya adalah untuk menampung aspirasi-aspirasi serta rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) hingga
Peraturan Daerah (Perda) pasca ditetapkannya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rekomendasi dan aspirasi-aspirasi dari para Kepala Desa dan organisasi-organisasi Desa se-Indonesia akan diserahkan ke Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu.

“Melalui Public Hearing ini kita memberikan kesimpulan dan rekomendasi dari seluruh organisasi Desa untuk melengkapi dan menjadi aspirasi penyusunan aturan turunan Undang-Undang Desa”, ungkap Asri Anas.

Asri Anas mengakui bahwa para Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa. Sebagai bentuk apresiasi, kegiatan public hearing pertama se-Indonesia dilaksanakan di Banten.

“Saya mengakui Banten paling banyak memberikan kontribusi terhadap revisi Undang-Undang Desa kemarin sehingga kita berikan apresiasi dengan memulai pertama kali dari Banten pelaksanaan public hearing”, ucapnya.

Di lokasi yang sama, Ketua APDESI Provinsi Banten, Uhadi, berharap para Kepala Desa dapat benar-benar memanfaatkan kegiatan public hearing ini sehingga dapat meningkatkan marwah Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sumber dana kegiatan ini melalui iuran dalam rangka dimana kami ingin penjelasan sosialisasi terhadap revisi Undang-undang Desa sehingga kami antusias untuk melaksanakan kegiatan ini,” ungkap Uhadi.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update