< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Inilah Besaran Gaji Panwascam Pilkada Banten

Senin, 06 Mei 2024 | Senin, Mei 06, 2024 WIB | Last Updated 2024-05-06T08:32:05Z

 


 BANTEN ( KONTAK BANTEN) Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan mengenai pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) diberbagai daerah. Hal tersebut dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, termasuk di Banten yang akan berlangsung pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/ Wali kota dan Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota.

“Panwascam adalah bagian dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu, sama seperti Panwaslu. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bertugas mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan. Kami akan membuka pendaftarannya pada tanggal 3 sampai 4 Mei 2024 untuk 8 kabupaten kota di Provinsi Banten,” ujar Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Banten, Liah Culiah saat berdialog bersama beberapa waktu lalu. 

Saat ditanya besaran gaji panwascam, Liah mengatakan bahwa gaji untuk Panwascam untuk Pilkada adalah Rp2.200.000 untuk ketua dan kemudian anggota Rp1.900.000. Sedangkan honor untuk Panwas Kelurahan Desa adalah sebesar Rp1.100.000. 

“Nah honor pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipilkada ini ada perubahan yang kemarin Rp1000.000 Rp800.000. Aturannya ada di peraturan kementerian keuangan, jadi ini bukan kami yang membuat standarnya,” ucapnya.  

Liah mengatakan honor tersebut memang tidak seberapa, namun bagi beberapa orang, ini adalah kesempatan mengeksplor diri untuk banyak belajar seputar pemilihan umum di Indonesia. Jadi itulah honor atau gaji pengawas pemilu kecamatan atau panwascam pada Pilkada serentak 2024 nanti.

 
 Berikut rincian gaji Panwaslu 2024, antara lain:
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Berikut syarat menjadi Panwaslu Pemilu 2024, mengutip dari laman Bawaslu Toraja Utara:
• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
• Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
• Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
• Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
• Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).
 
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update