< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Soma Atmaja ditunjuk jadi Plh Sekda Kabupaten Tangerang

Senin, 15 Juli 2024 | Senin, Juli 15, 2024 WIB | Last Updated 2024-07-15T10:33:29Z

 

 

KAB TANGERANG ( KONTAK BANTEN  Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono menunjuk Soma Atmaja sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, menyusul Sekda sebelumnya Moch Maesyal Rasyid mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Saya umumkan bahwa Plh Sekda Kabupaten Tangerang adalah Soma Atmaja Kepala Dinas DPMPTSP," kata Andi dalam rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Tangerang di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, bahwa mengatakan penugasan terhadap Soma yang juga sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda yang telah mengundurkan diri sebelumnya.

Ia pun berharap, penugasan yang diberikannya tersebut dapat dilaksanakan dengan amanah sesuai harapan masy
arakat Kabupaten Tangerang. 

"Mudah mudahan beliau dapat melaksanakan tugas dan amanah serta ini menjadi harapan kita semua untuk membangun Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) atas surat pengajuan pensiun dini dari Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Ketika sudah keluar surat teknis dari BKN, Pak Bupati baru bisa menerbitkan SK tentang pemberhentian PNS yang bersangkutan, jika memenuhi syarat maka yang bersangkutan masuk pensiun dini. Artinya mendapatkan hak pensiun," katanya.

Ia mengungkapkan untuk bisa mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri memang ada beberapa kriteria atau syarat yang harus terpenuhi, di antaranya seperti minimal usia 50 tahun dan memiliki masa kerja bakti lebih dari 20 tahun.



Kemudian, pengajuan tersebut harus melalui surat secara resmi yang harus diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mendapatkan persetujuan, maka akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.

"Jadi memang dalam proses ini ada beberapa tahapan, yang pertama itu harus merekomendasikan ke Bupati sampai dengan BKN. Dari situ baru bisa dikonfirmasi pengajuan pengunduran diri dari Sekda itu," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid secara resmi mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN) demi mencalonkan bupati pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Saat ini ia telah mendapatkan rekomendasi dan dukungan dari beberapa partai politik untuk menjadi bakal calon bupati Kabupaten Tangerang pada Pilkada 2024. Adapun partai yang telah memberikan rekomendasi dan memberikan dukungan itu adalah Partai Gerindra.


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update