BANTEN ( KONTAK BANTEN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mencatat banyak Aparatus Sipil
Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggugat cerai
suami. Kebanyakan beralasan tentang persoalan penghasilan istri lebih
tinggi dari suami.
Setiap bulan terdapat empat sampai lima ASN yang mengajukan
perceraian ke BKD. Paling banyak di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.
Kepala
BKD Banten Nana Supiana mengatakan, mayoritas yang mengajukan gugatan
cerai karena penghasilan istri lebih tinggi dari suami.
“Dampak dari penghasilan istri yang lebih baik. Rata-rata soal itu
(Penghasilan),” ungkap Nana, dikutip dari Okezone, Rabu (21/8/2024).
Dalam satu tahun terakhir, Nana mencatat terdapat 15 ASN yang bercerai, sedangkan yang mengajukan setiap bulan selalu ada.
“Kan proses empat bulan, yang ngajuin mah banyak. Yang udah cerai ada 15,” ucap dia.
Kendati
demikian, Nana mengaku sudah melakukan pembinaan pada ASN yang
menggugat cerai suami. Hasil pembinaan ada juga ASN yang kembali rujuk
dengan suaminya. “Kita kasih kesempatan (Rujuk) maksimal 6 bulan. Itu
ada juga yang akhirnya rujuk,” ungkapnya.
Menurut Nana, proses cerai yang ditangani BKD Banten setelah kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tempat mereka bekerja tidak
menangani. “Setelah pengajuan ke Kepala OPD, di sana tidak di tangani,
nanti kita yang menangani,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment