TANGERANG KONTAK BANTEN Tiga pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang lolos uji kesehatan. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Umar dalam acara penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian (BAHP) Persyaratan Verifikasi Administrasi bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2024-2029 di aula KPU Kabupaten Tangerang, Jum’at (6/9/2024).
Dikatakan oleh Umar yang didampingi anggota komisioner lainnya, Endi Rohendi Biaro dan Shandy Akbar Kelana.Sesuai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 merupakan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai infomasi, berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. KPU sudah menerima hasil pemeriksaan medis terhadap pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati H Mad Romli – Irvansyah, pasangan Maesyal Rasyid – Intan Nurul Hikmah dan pasangan Zulkarnain-Lerru yang mendaftar melalui jalur perseorangan dan dinyatakan lolos uji kesehatan.
“Syukur Alhamdulillah ketiga pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tersebut oleh Tim Medis RSUP Sitanala sebagai rumah sakit yang ditunjuk menyatakan ketiga tiga Paslon tersebut lolos uji kesehatan dan dinyatakan mampu untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang kelak apabila terpilih dalam Pilkada serentak pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang,” terang Ketua KPU.
Ditambahkan oleh Umar, hasil tes kesehatan yang telah dijalani oleh Ketiga Paslon tersebut, sesuai aturan KPU hanya butuh surat keterangan mampu atau tidak mampu masing masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tersebut memimpin nantinya dari Tim Medis RSUP Sitanala.
Dijelaskan juga oleh Muhamad Umar, KPU memberikan waktu perbaikan kepada Balon mulai 6-14 September 2024 dan pada tanggal 15-18 September2024 KPU membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
“Kemudian pada tanggal 15-21 September 2024 klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon,” ujar Umar seraya melanjutkan pada tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon dan pada tanggal 23 September 2024 dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Umar juga menegaskan KPU juga akan melakukan verifikasi langsung atau on the spot apabila ada keraguan terhadap keabsahan izajah atau sejenisnya.
0 comments:
Post a Comment