< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Kota Cilegon

Sabtu, 09 November 2024 | Sabtu, November 09, 2024 WIB | Last Updated 2024-11-09T11:35:36Z

  

 SERANG KONTAK BANTEN  – Ditreskrimsus Polda Banten, menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong, di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023, dengan nilai pekerjaan Rp1,4 Miliar.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 12 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VIII/2024/SPKT/ Polda Banten, tanggal 30 Juli 2024, Ditreskrimsus menetapkan 2 tersangka yakni MF selaku Direktur CV. Arif Indah Permata dan GG, selaku PPK Sekretaris Dinas.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka Sdr GG selaku PPK / mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV ARIF INDAH PERMATA,” kata Yudhis, Jumat (8/11/2024).

Selanjutnya, Yudhis menyampaikan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.

“Tersangka MF, selaku direktur CV ARIF INDAH PERMATA, bertemu dengan Sdr GG selaku PPK/Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi AF, dan pada pertemuan itu, ada beberapa kesepakatan untuk CV ARIF INDAH PERMATA bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan, dan kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK dengan cara transfer Bank dan ada juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan sehingga pada akhirnya pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada Transfer Bank dan tunai,” jelas Dirreskrimsus.“Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa di dapat atau dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengadaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV ARIF INDAH PERMATA jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV ARIF INDAH PERMATA tidak melalui proses lelang,” tambahnya.

Diakhir, Yudis menyampaikan, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka Sdr MF sudah 14 hari sedangkan untuk Sdr GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024,” tutupnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update