KAB. SERANG KONTAK BANTEN – Kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang resmi dihentikan. Pihak Polda Banten telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sudah (dihentikan) SP3 sudah kami terbitkan kemarin,” kata Kasubdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Padahal, berkas perkara dugaan pelanggaran tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 28 Oktober lalu. Selian itu, Muhamad Maulidin Anwar selaku Ketua APDESI Kabupaten Serang sekaligus Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, bahkan telah ditetapkan tersangka
Tapi, pasca dilakukan penelitian berkas oleh jaksa, tiga hari setelah pelimpahan, berkas dikembalikan kepada penyidik karena masih ada yang kurang. Penyidik diminta melengkapi berkas sesuai arahan jaksa atau P19.
Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan, penyidik tidak dapat memperbaiki berkas tersebut. “Sehingga tidak cukup bukti,” imbuhnya.
Endang menuturkan, penyidik tidak bisa menambahkan bukti video orisinil dari handphone yang merekam dukungan Anwar kepada paslon Andra-Dimyati dan Ratu Zakiyah-Najib pada acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Anyer pada 3 Oktober 2024.
Bukti lainnya yang tidak bisa dipenuhi penyidik adalah surat undangan asli untuk para Kepala Desa agar hadir di acara tersebut.
“Pelapor tidak bisa menyerahkan video asli untuk dilakukan uji digital forensik karena pelapor ambil dari akun Instagram,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan sebetulnya penyidik sempat melimpahkan berkas perbaikan. Tapi karena masih belum sesuai, maka berkas ditolak dan dikembalikan.
“Silakan polisi melakukan sesuai aturan perundang-undangan karena kewenangan penyidik,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment