< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Polisi Imbau Warga yang Jarah Onderdil Truk Pasca Aksi Massa di Kosambi Segera Dikembalikan

Minggu, 10 November 2024 | Minggu, November 10, 2024 WIB | Last Updated 2024-11-10T08:49:16Z

 


 TANGERANG  KONTAK BANTEN – Buntut kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten yang mengakibatkan warga mengamuk hingga merusak belasan truk tanah pada Kamis (7/11/2024).

Namun dalam kejadian tersebut juga disertai penjarahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap truk-truk yang dirusak.

“Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera di kembalikan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (8/11/2024).

Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truk-truk dilokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.

Adapun barang-barang  yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu antara lain: pintu, radio tape,  tangki,
dinamo maupun onderdil lainnya.

Zain pun meminta dan menghimbau kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebab kata Zain barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.

“Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.

Lebih tegas,  Zain mengatakan jika barang-barang jarahan tersebut  tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum,” tandasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update