JAKARTA KONTAK BANTEN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan,
pemerintah berharap anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Periode
2024-2029 dapat menjalankan tugas dengan baik sampai purna tugas nanti.
Hal ini disampaikan Mendagri melalui sambutannya yang dibacakan oleh
Asisten 1 Sekkab Kubar Faustinus Syaidirahman, pada Rapat Paripurna
Istimewa III Masa Sidang II tahun 2024 DPRD Kubar, dengan acara
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kubar Masa Jabatan 2024-2029, di
Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kubar, Barong Tongkok, Selasa
(29/12/2024).
Menurut Mendagri, Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru
dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD kabupaten/kota
terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.
Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur
atau profil anggota dewan harus memiliki kompetensi yang prima, yaitu
memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang
handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi
tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap prilaku (attidude) yang
baik.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan
kualitasnya melalui kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis.
Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional
yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam
menunjang tugas-tugasnya.
Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD
dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan dan anggaran secara
efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang
berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,”terangya.
Selanjutnya, dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
tahun 2024, Mendagri, mengharapkan para anggota DPRD senantiasa
memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya
menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, melainkan menjadi tanggung
jawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.“Pengawalannya dapat dimulai dari masa persiapan persiapan
tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan sesuai
peraturan undang – undang,”ucapnya.
Mendagri menerangkan, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara
DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan
untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan persoalan persoalan
kerakyatan. DPRD dan pemerintah daerah juga harus mendukung suksesnya
agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024
yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja
pemerintah pusat dan daerah.
“Persoalan ini perlu untuk menjadi perhatian kepala daerah dan DPRD
untuk bersama-sama membangun Indonesia, sehingga akan memberikan dampak
pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian
berlandaskan gotong royong,”terangnya.
Menurut Mendagri, DPRD memiliki tiga fungsi yakni, fungsi pembentukan
peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi
pengawasan.“Jalankan fungsi ini sesuai aturan dengan bekerjasama dengan
pemerintah,” kata Mendagri.
Anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan
tangan partai politik, namun demikian, dalam menjalankan tugas anggota
DPRD diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas KPK, BPK dan
sebagainya. “Sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya
tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun
golongan,”tutupnya.
0 comments:
Post a Comment