< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

ESDM Banten Segel Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Lebak

Monday, 6 January 2025 | Monday, January 06, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-07T07:00:51Z

 

ESDM Banten dan jajaran terkait lainnya saat menyegel lokasi galian tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. (Sumber: Dok. Warga)


 BANTEN KONTAK BANTEN Lokasi galian tanah  ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, disegel oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Senin 6 Januari 2025.

Aksi penyegelan lokasi galian tersebut dilakukan pemerintah sebagi tindaklanjut dari laporan masyarakat sekitar.

Saat melakukan penyegelan, pihak ESDM juga didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, Satpol-PP Banten dan DLH Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat mengungkapkan, penyegelan dilakukan menindaklanjuti dari adanya laporan warga setempat pada tanggal 30 Desember 2024 lalu.

"Atas laporan warga, maka sekarang ini kita langsung turun ke lapangan, karena setelah kita pastikan ternyata galian tanah ini tidak ada izin atau ilegal," ungkap Dedi Hidayat kepada wartawan.

Dikatakan Dedi, galian yang disegel saat ini sudah masuk dalam ranah tindak Pidana. Artinya kata dia, kegiatan tambang ilegal ini sudah merupakan tindak Pidana. Makanya, kita pasang spanduk penyegelan dan jika spanduk penyegelan itu dicabut atau dihilangkan, maka warga harus melaporkan kepada kami," katanya.

Menurutnya, kegiatan tambang atau galian tidak diperbolehkan di wilayah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kami hanya memperbolehkan di wilayah yang sesuai dengan RTRW, dan tertib akan izin. Kalau tidak sesuai dan tidak ada izin maka dinyatakan ilegal," ujarnya.

Diakuinya, bahwa pihaknya terbuka jika ada masyarakat yang melaporkan keberadaan tambang atau galian ilegal yang tidak memiliki izin.

"Kami sangat terbuka dan ini sangat bagus agar sama-sama mengawasi lingkungannya masing-masing," tuturnya.

Sementara itu, Ujer, warga Papanggo, Desa Mekarsari, mengucapkan terimakasih kepada pihak pemerintahan Provinsi Banten, yang menindaklanjuti apa yang dikeluhkan warga, dengan telah menyegel galian tanah ilegal di wilayahnya tersebut.

Sebab lanjut dia, perjuangan untuk menutup galian tanah sangatlah tidak mudah bagi warga setempat. Dia mengaku perjuangan untuk menutup lokasi galian penuh tantangan.

"Kami sangat senang dan merasa lega, karena galian tanah sudah ditutup dan ini adalah harapan kami bersama," tukas Ujer.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update