< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Genjot Pendapatan, Samsat Pandeglang Gelar Razia PKB

Friday, 17 January 2025 | Friday, January 17, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-17T14:19:31Z

 


 PANDEGLANG  KONTAK BANTEN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Pandeglang melakukan razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Raya Pandeglang-Labuan tepatnya di Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Jumat (17/1/2025).

Kasi Penerimaan pada UPTD PPD Bapenda Banten, Ina mengatakan, razia pajak kendaraan bermotor yang dilakukan hari ini melibatkan unsur dari Bapenda Provinsi Banten, Bapenda Pandeglang dan Samsat Pandeglang sebagai pendampingan.

“Kami gabungan antara Dispenda Provinsi Banten, Bapenda dan Satlantas Pandeglang, kegiatan pertama kami lakukan di Kecamatan Labuan dan hari ini di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang,” kata Ina saat ditemui di lokasi.

Kata Ina, razia yang dilakukan hari ini merupakan hari kedua karena sebelumnya juga dilakukan di Kecamatan Labuan, Pandeglang.

Ia menjelaskan, razia kali ini menyasar para wajib pajak yang belum membayar kewajiban mereka.

Sebanyak 55 wajib pajak diberikan sanksi berupa penyitaan notice pajak di lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti mereka pernah terjaring razia.

“Sasaran kami merupakan wajib pajak yang belum membayarkan kewajiban mereka baik pengendara mobil maupun pengendara sepeda motor. Tadi ada sekitar 55 notice pajak yang kami amankan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, selain penyitaan notice pajak, pihaknya juga memberikan surat peringatan kepada wajib pajak agar segera membayar kewajiban mereka baik ke Kantor Samsat induk langsung, gerai Samsat maupun layanan mobil Samsat keliling.

“Kalau dia belum membayar pajak notice yang sebelumnya ditahan dulu dan dia diwajibkan untuk membayar pajak dalam waktu selama 3 hari. Tadi juga ada beberapa wajib pajak yang kami arahkan langsung ke mobil Samsat keliling untuk membayar pajak,” terangnya.

Dirinya berharap selain meningkatkan jumlah pendapatan, razia pajak kendaraan juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Tentunya selain mendongkrak pendapatan asli daerah kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat kita dalam membayar pajak,” tutupnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update