![]() |
Pemkot Serang saat melakukan penyegelan satu dari puluhan kios permanen yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari dan di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). |
KOTA SERANG KONTAK BANTEN Sebanyak 44 kios permanen yang berada di
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari, dan di lahan milik PT Kereta Api
Indonesia (KAI) dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot
Serang, Provinsi Banten.
“Selain kesan kumuh, penyegelan
dilakukan karena bangunan melanggar sempadan kereta api, sempadan
sungai, dan tata ruang. Sedangkan di Taman Sari, melanggar Peraturan
Daerah atau Perda Kota Serang,” ujar Kepala Dinkop UKM Perindag Kota
Serang, Wahyu Nurjamil, di sela-sela kegiatan, pada Senin (20/1/2025).
Pantauan di lapangan, penyegelan 44 kios
tersebut, melibatkan gabungan TNI, Polri, Dinas Koperasi UKM
Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag), Dinas Lingkungan
Hidup (DLH), serta Satpol PP Kota Serang.
Wahyu Nurjamil mengatakan, sejak tahun
2023 pemerintah telah menganalisa dan berkoordinasi dengan PT KAI, dan
juga Dinas LH, bangunan ini melanggar Peraturan Daerah Kota Serang.
Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang dilanggar oleh puluhan bangunan kios yang disegel itu.
“Kalau bangunan di kawasan PT KAI, itu
melanggar sempadan, tata ruang, sempadan rel kereta api, sempadan sungai
dan juga tata ruang,” ucap dia.
Sedangkan, bangunan kios yang disegel di atas trotoar Taman Sari itu ilegal.
“Begitu juga bangunan yang ada di
trotoar yang ada di Taman Sari. Itu pun milik Pemerintah Daerah yang
dibangun kios-kios ilegal, maka perlu dilakukan penertiban oleh
Pemerintah Daerah Kota Serang,” tuturnya.
Wahyu menyebutkan, bangunan yang disegel itu jumlahnya puluhan kios.
“Untuk yang kita fasilitasi kios itu
ada 44 pedagang. Di luar yang bakulan dan juga pedagang yang ada di
trotoar-trotoar. Jadi total semuanya dengan pedagang bakulan itu, ada
sekitar hampir 90 pedagang,” sebutnya.
Selain pedagang Taman Sari, tahun ini
pihaknya juga akan membangun tahap 2 untuk memindahkan para pedagang di
Jalan Tirtayasa, Juhdi, dan Jalan Diponegoro.
Meski bangunan kios belum dibongkar, lanjut dia, para pedagang Taman Sari tetap harus direlokasi ke Pasar Kepandean.
“Iya tetap harus relokasi ke Kepandean. Makanya ini di police line. Kenapa, kita kan sudah berbicara panjang lebar,” beber dia.
Wahyu mengungkapkan, Pemerintah Kota Serang berkomitmen mendukung pedagang dalam proses relokasi.
Penertiban pedagang ini dalam rangka
menata Kota Serang dan mengurangi kesan kumuh di beberapa pintu masuk
Kota Serang terdapat tiga pintu. Dari Serang Barat, Serang Timur dan
Stasiun rel kereta api.
“Masa kita begitu muncul dari stasiun
dari luar daerah melihatnya bak sampah, taman yang tidak terurus. Ini
juga kan perlu dipikirkan oleh Pemerintah Daerah,” terang Wahyu.
0 comments:
Post a Comment