< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Melanggar Perda dan Kumuh, 44 Bangunan Liar di Atas Lahan KAI dan RTH Disegel

Tuesday, 21 January 2025 | Tuesday, January 21, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-21T14:55:23Z
 
Pemkot Serang saat melakukan penyegelan satu dari puluhan kios permanen yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari dan di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

 
KOTA SERANG KONTAK BANTEN   Sebanyak 44 kios permanen yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari, dan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang, Provinsi Banten.
“Selain kesan kumuh, penyegelan dilakukan karena bangunan melanggar sempadan kereta api, sempadan sungai, dan tata ruang. Sedangkan di Taman Sari, melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Serang,” ujar Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, di sela-sela kegiatan, pada Senin (20/1/2025).
Pantauan di lapangan, penyegelan 44 kios  tersebut, melibatkan gabungan TNI, Polri, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kota Serang.
Wahyu Nurjamil mengatakan, sejak tahun 2023 pemerintah telah menganalisa dan berkoordinasi dengan PT KAI, dan juga Dinas LH, bangunan ini melanggar Peraturan Daerah Kota Serang.
Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang dilanggar oleh puluhan bangunan kios yang disegel itu.
“Kalau bangunan di kawasan PT KAI, itu melanggar sempadan, tata ruang, sempadan rel kereta api, sempadan sungai dan juga tata ruang,” ucap dia.
Sedangkan, bangunan kios yang disegel di atas trotoar Taman Sari itu ilegal.
“Begitu juga bangunan yang ada di trotoar yang ada di Taman Sari. Itu pun milik Pemerintah Daerah yang dibangun kios-kios ilegal, maka perlu dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah Kota Serang,” tuturnya.
Wahyu menyebutkan, bangunan yang disegel itu jumlahnya puluhan kios.
“Untuk yang kita fasilitasi kios itu ada 44 pedagang. Di luar yang bakulan dan juga pedagang yang ada di trotoar-trotoar. Jadi total semuanya dengan pedagang bakulan itu, ada sekitar hampir 90 pedagang,” sebutnya.
Selain pedagang Taman Sari, tahun ini pihaknya juga akan membangun tahap 2 untuk memindahkan para pedagang di Jalan Tirtayasa, Juhdi, dan Jalan Diponegoro.
Meski bangunan kios belum dibongkar, lanjut dia, para pedagang Taman Sari tetap harus direlokasi ke Pasar Kepandean.
“Iya tetap harus relokasi ke Kepandean. Makanya ini di police line. Kenapa, kita kan sudah berbicara panjang lebar,” beber dia.
Wahyu mengungkapkan, Pemerintah Kota Serang berkomitmen mendukung pedagang dalam proses relokasi.
Penertiban pedagang ini dalam rangka menata Kota Serang dan mengurangi kesan kumuh di beberapa pintu masuk Kota Serang terdapat tiga pintu. Dari Serang Barat, Serang Timur dan Stasiun rel kereta api.
“Masa kita begitu muncul dari stasiun dari luar daerah melihatnya bak sampah, taman yang tidak terurus. Ini juga kan perlu dipikirkan oleh Pemerintah Daerah,” terang Wahyu.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update