JAKARTA KONTAK BANTEN Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan
kebijakan baru. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh
Waktu kini memiliki status resmi.
Rapat kerja KemenPANRB
memastikan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah final.
Kebijakan ini bertujuan mencegah PHK massal bagi tenaga Non-ASN.
PPPK
Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang tidak mendapat
formasi. Mereka tetap diakui sebagai ASN dengan NIP dan SK resmi.
Namun,
besaran gaji PPPK Paruh Waktu belum setara PPPK Penuh Waktu. Mereka
akan menerima penghasilan sesuai pendapatan tenaga honorer saat ini.
Besaran
gaji PPPK Penuh Waktu telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan.
Plt
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjelaskan mekanisme
pengangkatan ini. Formasi lebih akan dialokasikan untuk PPPK Paruh
Waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi amanat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah menargetkan tuntasnya
status Non-ASN pada Desember 2024.
Seleksi PPPK 2024 Tahap II
diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan
memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga Non-ASN.
Langkah
ini bertujuan memastikan legalitas dan pengakuan tenaga kerja honorer.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan menciptakan keadilan
kepegawaian.
Mekanisme ini menjadi bentuk reformasi pemerintah di
bidang kepegawaian. Tidak ada tenaga honorer yang diabaikan dalam
proses transisi ini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan
komitmennya menyelesaikan persoalan Non-ASN. Semua pihak diharapkan
mendapat manfaat dan keadilan. (Elshadai Ercolando)
0 comments:
Post a Comment