< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Tiga Pemuda Jadi Begal Akibat Terlilit Pinjol

Monday, 20 January 2025 | Monday, January 20, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-20T10:46:03Z

 

Polisi saat menggelar konferensi pers kasus pembegalan di kawasan Pamulang, Sabtu (18/1)

  PAMULANG- KONTAK BANTEN Tiga pemuda nekat membegal di Jalan Talas 2, Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang nekat beraksi karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Mereka sukses membawa motor korban dan melukainya.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, saat ini kawanan begal tersebut sudah diamankan. Ketiganya berinisial MDW (19 ), MRM (17), dan MP (19).

 Aksi sadis mereka, berasal dari ide busuk tersangka MP. Niat jahatnya tesebut timbul lantaran terlilit utang. “Alasan dari salah satu tersangka berinisial MP karena terlilit utang, yaitu pinjaman online,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (18/1).

Untuk melancarkan niat jahatnya tersebut, MP membujuk kedua tersangka lainnya untuk sama-sama melancarkan perbuatan kriminal tersebut. 

 “Yang bersangkutan mempunyai ide melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama dua tersangka lainnya,” tuturnya.

 Victor memaparkan, bahwa saat menjalankan aksi kejahatannya tersebut, para tersangka saling berbagi peran. 

 MP menjadi dalang utama yang memiliki ide kejahatan tersebut, sedangkan MRM berperan menodong dan membacok korban dengan senjata tajam jenis golok. Lalu tersangka MDW, berperan mendorong serta menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

 Akhirnya, aksi begal tersebut mereka lakukan sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (8/1) lalu. Saat melancarkan aksinya, para tersangka membawa senjata tajam. 

 Sementara, meski sempat melawan, korban berinisial JRF (17) tak bisa berbuat banyak. Korban mendapati beberapa luka tusukan di sejumlah tubuh. Selain luka parah tersebut, motor dan ponsel korban dibawa kabur para tersangka.

 “Korban mengalami luka pada tangan kiri, kepala, ketiak kanan, dada sebelah kanan, tulang belakang serta lutut,” paparnya.

 Atas ulahnya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update