![]() |
JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah sangat menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidensial Threshold).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal
itu.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah
putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final
and binding). Kami sangat menghormati dengan keputusan ini,” kata Yusril
dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
MK
membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini mengatur syarat
ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Putusan
tersebut memberikan kesempatan kepada masing-masing parpol peserta
Pemilu mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Uji
materi Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, namun
baru kali ini dikabulkan.
“Semua pihak, termasuk pemerintah
terikat dengan Putusan MK tersebut, tanpa dapat melakukan upaya hukum
apapun. Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap
konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding
putusan-putusan sebelumnya,” ujarnya.
Yusril menyampaikan,
pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasi dari putusan
tersebut. Terutama terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029
mendatang.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam
UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold. Pemerintah tentu
akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ucap Yusril.
0 comments:
Post a Comment