< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Yusril: Pemerintah Hormati Putusan MK Batalkan "Presidential Threshold"

Saturday, 4 January 2025 | Saturday, January 04, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-04T14:58:24Z
 
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat berbicara dalam sebuah forum (Foto: Dokumentasi/Kemenko Kumham Imipas)
 
 
 JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah sangat menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidensial Threshold). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan hal itu. 
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Kami sangat menghormati dengan keputusan ini,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (3/1/2025). 
MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 
Putusan tersebut memberikan kesempatan kepada masing-masing parpol peserta Pemilu mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Uji materi Pasal 222 UU Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, namun baru kali ini dikabulkan. 
“Semua pihak, termasuk pemerintah terikat dengan Putusan MK tersebut, tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya,” ujarnya. 
Yusril menyampaikan, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasi dari putusan tersebut. Terutama terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029 mendatang. 
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold. Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," ucap Yusril.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update