< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Kejati Banten Geledah Kantor DLH Tangsel dan PT EPP

Tuesday, 11 February 2025 | Tuesday, February 11, 2025 WIB | Last Updated 2025-02-11T11:39:04Z

 

Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah kantor DLH Kota Tangsel selama 3 jam. Selasa (10/2/2025). Foto: Net

 TANGERANG KONTAK BANTEN Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan pada Senin (10/2/2025) terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara hingga Rp 25 miliar.

Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut menghasilkan penyitaan lima boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Penyidik membawa sejumlah dokumen yang akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan, sekitar lima boks kontainer,” jelas Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adikresna.

Penyidik turut memeriksa ruang Kepala DLH Kota Tangsel guna mencari dokumen tambahan yang relevan.

Selain di kantor DLH, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang memenangkan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel tahun 2024.

Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen turut diamankan. “Penggeledahan di kantor PT EPP berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB,” ujar Rangga.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek yang bernilai Rp 75,9 miliar. “Penyidikan masih berlangsung. Jika ada perkembangan, akan kami informasikan,” tambah Rangga.

Berdasarkan temuan awal, PT EPP diduga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi untuk mengelola sampah.

Perusahaan tersebut juga disebut tidak menjalankan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah.

Kejati Banten menduga adanya persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update