![]() |
TANGERANG KONTAK BANTEN Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan pada Senin (10/2/2025) terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara hingga Rp 25 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut menghasilkan penyitaan lima boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penyidik membawa sejumlah dokumen yang akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan, sekitar lima boks kontainer,” jelas Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adikresna.
Penyidik turut memeriksa ruang Kepala DLH Kota Tangsel guna mencari dokumen tambahan yang relevan.
Selain di kantor DLH, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang memenangkan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel tahun 2024.
Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen turut diamankan. “Penggeledahan di kantor PT EPP berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB,” ujar Rangga.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek yang bernilai Rp 75,9 miliar. “Penyidikan masih berlangsung. Jika ada perkembangan, akan kami informasikan,” tambah Rangga.
Berdasarkan temuan awal, PT EPP diduga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi untuk mengelola sampah.
Perusahaan tersebut juga disebut tidak menjalankan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah.
0 comments:
Post a Comment