![]() |
BANTEN KONTAK BANTEN Polda Banten berhasil mengungkap 71 kasus terkait narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian Daerah Banten bersama jajaran Polres di wilayah hukum Polda Banten menangkap 97 orang yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers di Mapolda Banten pada Senin (10/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus narkoba tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Polres di wilayah Banten.
“Dari 71 kasus yang berhasil diungkap, 21 ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Banten, 19 oleh Polresta Tangerang, 10 oleh Polres Serang, 3 oleh Polres Pandeglang, 8 oleh Polres Cilegon, 4 oleh Polres Lebak, dan 6 oleh Polresta Serang Kota,” jelas Suyudi Ario Seto.
Kapolda Banten juga merinci jumlah tersangka yang terlibat, yakni 97 orang, yang terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba. Di antaranya, 22 pengedar dan 5 pemakai narkoba yang ditangani Ditresnarkoba, 19 pengedar dan 7 pemakai oleh Polresta Tangerang, serta beberapa tersangka lainnya ditangani oleh Polres-polres setempat.
“Para pelaku umumnya berperan sebagai perantara transaksi narkoba, menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika serta obat-obatan terlarang tanpa izin edar,” tambah Kapolda.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian termasuk narkotika jenis sabu sebanyak 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika 107 butir, serta obat-obatan terlarang sebanyak 17.450 butir.
Kapolda Banten menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111, 112, 114, dan 127, yang mengatur hukuman bagi pelaku peredaran narkoba, mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati.
“Penyalahgunaan narkoba sering kali menjadi pemicu bagi kejahatan lainnya, seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan. Beberapa pelaku yang kami tangkap terlibat dalam tawuran antar kelompok dan kejahatan jalanan,” kata Suyudi.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tangjaya, menambahkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eximer dapat memperburuk situasi, meningkatkan potensi kejahatan konvensional.
Obat-obatan ini dapat merusak kontrol diri, menyebabkan halusinasi, dan menurunkan kewaspadaan pengguna, yang pada akhirnya sering memicu tindakan kekerasan.
0 comments:
Post a Comment