Thursday, 15 May 2025

KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

 JAKARTA KONTAK BANTEN
  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menjebloskan SYL ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung untuk menjalani vonis 12 tahun penjara. 

"KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Suka Miskin. Di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," Kata jubir KPK Budi Prsetiyo dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025). 

Selain hukuman penjara, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp44 miliar serta 30.000 dolar Amerika. "Denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan Rp30 ribu US Dolar," kata Budi. 

Namun, SYL baru membayar denda sebesar Rp100 juta. Sementara, uang pengganti yang dibayar baru sebesar Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar). 

"Sampai saat ini KPK masih menerima beberapa pembayaran. Sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," kata Budi. 

Budi mengatakan, KPK masih menilai barang-barang SYL yang disita KPK. Perampasan barang ini, kata Budi dimungkinkan lantaran masih ada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut KPK. 

Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Mentan. Di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis penjara SYL diperberat menjadi 12 tahun.

SYL sempat melakukan upaya hukum kasasi meski upayanya itu ditolak. SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. 

SYL melakukan itu bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Serta, Muhammad Hatta selaku Direktu Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

SYL pada 2020 memerintahkan keduanya untuk melakukan pengumpulan uang dari hasil patungan. Uang itu dikumpulkan dari para pejabat seperti Dirjen, Kepala Badan hingga sekretaris eselon I. 

Nilai uang sekitar USD4.000-10.000 dan SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran masing-masing bagian di Kementan. Dalam persidangan juga terungkap bahwa SYL melakukan pemerasan tersebut disertai dengan ancaman.

No comments:

Post a Comment