Syariah Islam merupakan aturan hidup dari Allah swt yang lengkap dan sempurna (QS. Al-Maidah:3), yang menjelaskan seluruh aspek kehidupan manusia (QS. An-Nahl:89). Tidak ada sedikit pun yang terlewatkan dalam syariah ini (QS. Al-An’am:38), olehnya itu
orang yang beriman diperintahkan melaksanakan syariah ini secara keseluruhan (QS. Al-Baqarah:208) agar manusia dapat menikmati buah syariah ini secara komprehensif. Al-qur’an sebagai pedoman hidup manusia diturunkan Allah swt bersifat universal berlaku kepada seluruh umat manusia (QS. Al-Imran: 138) dan alam semesta (QS. Al-Anbiyaa: 107).
Syariah Islam diturunkan Allah swt bertujuan untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta (maqashid syariah). Manusia diciptakan Allah swt bertujuan hanya menyembah Allah saja (QS. Adz- Dzariyat: 56) melalui ubudiyah yang telah disyariatkan dan dicontohkan Oleh Rasulullah saw untuk meraih derajat taqwa sebagai bekal terbaik untuk kembali pada Allah (QS. al-Baqarah: 197). Tugas manusia dimuka bumi ini sebagai khalifah (QS. Al-Baqarah:30) untuk membangun kemakmuran dan kehidupan yang baik (QS. Hud:61) sebagai sarana dalam melakukan pengabdian kepada Allah swt. Untuk meraih
kemakmuran Allah swt memberikan sepenuhnya alam ini untuk dikelola oleh manusia (QS. Al-Baqarah:29) sesuai aturan agar dapat memberikan mashlahat dan manfaat bagi kehidupan manusia. Dalam meraih kemakmuran Islam mewajibkan manusia untuk bekerja sesuai kemampuan dan keahlian. Kemampuan dan keahlian diperoleh melalui proses belajar, berlatih dan menjalani pengalaman hidup.
Dalam bekerja syariah Islam memberikan rambu-rambu berupa perintah dan larangan. Adanya rambu-rambu ini sebagai standar operasional prosedur (SOP), disamping sebagai ujian bagi manusia juga untuk menjaga subtansi nilai-nilai dan manfaat yang akan diperoleh dalam setiap aktivitas pekerjaan.
Dalam syariah sesuatu yang diperintahkan atau dibolehkan akan memberikan mashlahat bagi manusia, dan sebaliknya apa yang dilarang atau dibenci syariah akan memberikan mudharat bagi manusia dan lingkungannya. Selain itu syariah Islam juga mendorong pengembangan bisnis, inovasi produk, model pemasaran sesuai perkembangan dunia bisnis baik lokal maupun global untuk mencapai tujuan bisnis yaitu kesejahteraan dan kemakmuran.
Model usaha atau bisnis yang dikembangkan dalam syariah senantiasa harus berpedoman pada prinsip-prinsip syariah antara lain:
Prinsip Kesucian
Bisnis Islam sangat memperhatikan dari aspek kebersihan dan kesucian produk, mulai dari input, proses maupun output. Kesucian bisnis dan produk terkait dengan aspek kehalalan dengan menghindari semua bisnis dan produk yang haram, misalnya babi, khamer, bangkai dan darah serta turunannya. Selain itu dalam bisnis produk yang dihasilkan hendaknya berkualitas dan tidak memberikan mudharat bagi kehidupan manusia dan lingkungannya.
Prinsip Kejujuran
Bisnis hendaknya memperhatikan nilai-nilai kejujuran dalam setiap transaksi baik model transaski yang digunakan, ucapan maupun perilaku pelaku transaski. Dalam transaksi hendaknya menghindari segala bentuk kecurangan seperti mengurangi takaran, menyembunyikan cacat produk, spekulasi harga maupun tidak komitmen dengan waktu. Perilaku kecurangan sangat bertentangan dengan prinsip transaksi yaitu suka sama suka atau adanya keridhaan.
Prinsip Keadilan
Keadilan dalam bisnis merupakan salah satu pilar dalam sistem ekonomi Islam. Keadilan akan membuat setiap orang dalam dunia bisnis akan merasa aman, tenang dan terpenuhinya hak setiap orang. Olehnya itu dalam transaksi bisnis semua bentuk transaski yang merusak pilar nilai-nilai keadilan harus dihilangkan bahkan transasksinya menjadi batil. Bentuk transasksi yang bertentangan dengan nilai keadilan antara lain seperti; transasksi riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maisyir (spekulasi), talaqqi rukhban, risywah (sogok menyogok) dan lain-lain semuanya terlarang. Olehnya itu dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dalam bisnis muamalah dalam Islam menggunakan model bagi hasil, jual beli dan transaksi sewa-menyewa (ijarah).
Prinsip Ukhuwah
Muamalah dalam Islam sangat memperhatikan hubungan antara manusia harus terjaga dengan baik, baik hubungan secara idiologi (iman) maupun hubungan secara kemanusiaan (basyariah). Untuk menjaga kelestarian hubungan manusia dengan baik bisnis dalam Islam sangat memperhatikan masalah etika bisnis dan pelayanan. Etika bisnis sangat terkait dengan bagaimana menjaga hubungan manusia secara fisiologi agar tidak terjadi kekecewaan seperti; larangan bertransaksi atas pembelian orang lain, membolehkan adanya pilihan (khiyar) pada transaksi yang tidak sesuai. Sedangkan pelayanan yang baik (ihsan) bertujuan untuk memberikan rasa nyaman, aman dan kepuasana kepada pelanggan.
Prinsip Profesionalisme
Bekerja atau berbisnis dalam Islam merupakan amanah dan ibadah kepada Allah swt. olehnya itu perlu dikelola secara maksimal yang didukung oleh kemampuan dan kompetensi seseorang pada jenis pilihan bisnisnya. Rasulullah saw melarang memilih pekerja atau karyawan yang bukan ahlinya, larangan meminta jabatan atau posisi dimana seseorang tidak memiliki kompetensi didalamnya. Bahkan Rasulullah saw menegaskan pentingnya profesionalisme dalam suatu pekerjaan (itqan)
Prinsip Berjamaah (networking)
Prinsip Keseimbangan
Syariah Islam adalah aturan hidup yang seimbang. Keseimbangan hidup dalam Islam berlaku secara menyeluruh, yang meliputi keseimbangan urusan dunia maupun akhirat, keseimbangan ibadah – muamalah, keseimbangan kerja-santai, keseimbangan bisnis-sosial, keseimbangan kolektif-individu, keseimbangan material, spiritual, keseimbangan sektor keuangan-sektor riil, keseimbangan makro-mikro , dan keseimbangan pemanfaatan-pelestarian.
Keseimbangan ini akan membuat kehidupan manusia lebih tertata, terkendali, terjaga dan lestari yang pada akhirnya manusia akan meraih kesejahteraan dan kebahagiaan yang hakiki
Prinsip Universal
Sistem ekonomi dan keuangan Islam bukan sistem ekonomi yang bersifat ekslusif yang hanya berlaku pada umat Islam saja, tetapi bersifat inklusif yaitu berlaku pada semua umat manusia. Karena syariah Islam dimana didalamnya termasuk ekonomi dan keuangan syariah diturunkan Allah swt untuk seluruh manusia bahkan untuk sekalian alam. Keuniversalan ekonomi dan keuangan syariah membuka peluang yang luas bagi umat lain yang ingin menerapkan sistem ekonomi mereka dengan pola syariah. Dalam Islam untuk urusan muamalah seorang muslim bebas melakukan transaksi bisnis kepada siapa saja tanpa membedakan latar belakang orang lain, selama dalam transaksi tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, termasuk umat lain bisa menggunakan sistem ekonomi syariah karena dianggap lebih baik disbanding dengan sistem ekonomi lainnya.
Dalam menyikapi problem ekonomi dunia yang semakin tidak menentu bahkan sudah mendekati terperosok dalam jurang krisis, terutama akibat dampak wabah covid 19. Maka sistem ekonomi Islam dapat menjadi solusi terbaik untuk pemulihan dan pengembangan kehidupan ekonomi yang lebih baik, baik dari sisi makro maupun mikro. Sehingga diharapkan kondisi ekonomi yang memberikan suasana ekonomi yang kondusif, terciptanya keadilan distribusi ekonomi, adanya keseimbangan antara sektor finansial dan sektor riil, terciptanya etika bisnis, terbangunnya komitmen bisnis dan sosial serta penciptaan usaha, ,investasi dan penyerapan tenaga kerja yang lebih merata.
No comments:
Post a Comment