epala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman didampingi petugas Kejati menuju
mobil tahanan di Kantor Kejati Banten, Selasa, (15/4/2025).
BANTEN KONTAK BANTEN Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan berkas perkara tahap pertama dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024 kepada tim jaksa penuntut umum.
“Tim penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara atas nama empat tersangka yakni SYM, WL, TAK, dan ZY kepada jaksa penuntut umum Kejati Banten (30/6),” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, dalam keterangan tertulisnya di Kota Serang, Selasa.
Hasil perhitungan tersebut menunjukkan kerugian negara mencapai Rp21,68 miliar dalam proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Tangsel.
“Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp21.682.959.360,00,” ujar Rangga.
Saat ini, dua tersangka yakni SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sedangkan WL dan TAK dititipkan di Rutan Pandeglang.
0 comments:
Post a Comment