KOTA SERANG KONTAK BANTEN Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji Kota Serang, Banten kembali disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, sehingga mengulang polemik sengketa yang mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
Pantauan di Kota Serang, Rabu, para guru dan siswa kini terpaksa mengakses gedung sekolah melalui sebuah pintu kecil di samping, seolah menjadi tamu di rumah mereka sendiri.
Penyegelan kali ini dilakukan dengan cara memaku bambu secara kokoh di gerbang utama sekolah. Aksi ini merupakan kali kedua setelah penyegelan pertama yang terjadi pada Agustus 2023, dan baru dibuka kembali sekitar Maret 2025.
Desi Pristiwanti, Kepala SDN Kuranji, tidak kuasa menahan tangis saat mengetahui kondisi tersebut. Ia menyayangkan situasi ini, karena menghambat proses belajar yang seharusnya berjalan nyaman, terutama di awal tahun ajaran baru.
"Sedih, karena kita inginnya tahun ajaran baru ini berjalan normal dan nyaman," ungkapnya.
Ia mengungkapkan keresahannya, bukan hanya sebagai pendidik, tetapi juga sebagai pengayom bagi ratusan siswa. Sehingga, khawatir situasi ini dapat mempengaruhi mental para siswa.
"Kami ingin belajar dengan nyaman. Bisa eksplor potensi, baik siswa maupun guru. Tapi, dengan situasi begini, seperti tak bisa bergerak leluasa," keluhnya.
Pihak sekolah, menurut Desi, hanya bisa pasrah dan menjalankan perannya sebagai pelaksana pendidikan dan berharap para pemangku kebijakan dapat segera turun tangan untuk memberikan solusi permanen.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Kota Serang Wahyu Nurjamil mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke pihak kepolisian apabila segel tidak segera dibuka setelah upaya mediasi dengan kuasa hukum ahli waris.
Wahyu menegaskan bahwa polemik sengketa lahan SDN Kuranji saat ini tengah berproses di pengadilan. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Tapi kan ada prosedur hukum, pemerintah daerah enggak bisa mengeluarkan uang tanpa ada dasar hukumnya," tegas Wahyu.Sementara itu, perwakilan pihak yang mengaku ahli waris, Parno, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena Wali Kota Serang Budi Rustandi dianggap telah mengingkari janji.
Janji tersebut, menurutnya, berkaitan dengan kesepakatan saat Wali Kota Serang membuka segel pertama pada 4 Maret 2025.
"Ingkar janji kesepakatan, harapannya cepat selesai," kata Parno tanpa merinci janji yang dimaksud.
Parno menyatakan tidak akan mencabut segel tersebut sebelum polemik sengketa lahan ini benar-benar diselesaikan sesuai harapan pihaknya. Sikap tegas ini mengisyaratkan bahwa jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, para siswa dan guru SDN Kuranji harus terus belajar dalam kondisi yang memprihatinkan.
"Kalau belum beres tetap disegel," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment