JAKARTA KONTAK BANTEN –Terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) akhirnya bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Mantan Ketua DPR RI itu memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
“Iya benar (Setnov) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Minggu (17/8).
Kusnali memastikan, pemberian bebas bersyarat kepada Setnov sudah sesuai dengan aturan. Mengingat politisi berusia 69 tahun itu telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Dihitung dari dua per tiganya, Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dia masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung,” papar Kusnali.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia nggak dapat remisi 17 Agustus,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setnov dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setnov menjadi Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayarkan mesti diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
0 comments:
Post a Comment