Friday, 26 September 2025

Setor ke Negara 5 Triliun, 84 Penunggak Pajak Ciut Digertak Purbaya

 

MENTRI KEUNAGAN BERSAMA INSAN ers

 JAKARTA KONTAK BANTEN - Gertakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sukses membuat nyali para pengemplang pajak ciut. Sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak jumbo telah menyetorkan tunggakannya ke negara sebesar Rp 5 triliun.

"Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp 5,1 triliun,” kata Purbaya, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). 

 Purbaya memastikan bakal terus memburu para penunggak lainnya. Total tunggalan mereka mencapai Rp 60 triliun. Kebanyakan dari penunggak tersebut merupakan wajib pajak perusahaan. Untuk wajib pajak perorangan, jumlahnya relatif kecil.

 Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menargetkan, seluruh tagihan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025. "Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang," tegas Purbaya.

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerangkan, para penunggak pajak besar itu telah melalui proses pemanggilan langsung untuk klarifikasi. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran, ada yang meminta penundaan sesuai prosedur.

 "Ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (25/9/2025).

 Secara prinsip, DJP membuka ruang dialog, agar penyelesaian kewajiban dilakukan dengan efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak. Namun, jika tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran, DJP akan menerbitkan surat teguran, surat paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.

 Dia memastikan, proses berjalan transparan, adil, dan berpegang pada hukum. Dengan langkah ini, diharap meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak. "Bagi wajib pajak lain yang belum patuh, agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," tegas Rosmauli.

 Informasi adanya 200 penunggak pajak ini, awalnya disampaikan Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Total tunggakan antara Rp 50 triliun sampai Rp 60 triliun.

 "Akan ditagih, mereka tidak akan bisa lari," ancam Purbaya, saat itu.

 Purbaya kembali berbicara masalah ini di sela rapat dengan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Dia memastikan, dalam pekan ini, para penunggak pajak itu akan dipaksa untuk membayar kewajiban yang terutang itu.

 Kasus pengemplang pajak ini sempat masuk pengadilan. Namun, saat ini sudah diputus dan punya kekuatan hukum tetap.

 Purbaya menerangkan penagihan ke para penunggak ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak. Purbaya menjamin, bagi masyarakat yang taat pajak tidak akan diganggu Pemerintah.

 "Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Nggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu," terangnya.

 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuka kanal pengaduan khusus jika ada pegawai pajak yang diam-diam melakukan pemerasan terhadap masyarakat. "Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu," tegasnya.

 Purbaya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan para wajib pajak non-compliance dapat memenuhi kewajibannya. Kemenkeu juga akan memperkuat kerja sama pertukaran data dengan berbagai kementerian dan lembaga guna meningkatkan efektivitas penagihan.

 Para politisi Senayan mendukung penuh Purbaya dalam memburu para penunggak pajak. Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menyatakan, jika langkah ini berhasil, akan menjaga kesehatan fiskal negara. Penagihan Rp 60 triliun bakal berdampak langsung terhadap pengelolaan defisit APBN tanpa perlu menambah utang baru, sekaligus memberi ruang Pemerintah membiayai program-program penting kerakyatan.

 "Kalau berhasil ditarik, bisa menutupi 15 sampai 20 persen defisit APBN per Agustus 2025 yang mencapai Rp 321,6 triliun. Artinya, negara tidak perlu menerbitkan surat utang baru," ujar Anis dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).

 Jika ini berhasil, sambungnya, juga bakal meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat. "Kalau penunggak pajak besar bisa dieksekusi, akan ada efek jera," tandasnya.

 Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah memberikan dukungan serupa. Dia menilai, langkah ini sebagai upaya menegakkan keadilan pajak sekaligus sinyal positif bahwa hukum fiskal di Indonesia setara tanpa pandang bulu.

 "Wajib pajak yang menikmati keuntungan besar harus membayar pajak yang setara, sebagaimana UMKM dan karyawan yang selama ini taat," tegasnya.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support