![]() |
| Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah meminta keterangan oknum ASN Pemkab Tangerang. |
KAB. TANGERANG KONTAK BANTEN Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang berinisial AH (44) terseret dalam jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. AH yang bertugas sebagai staf bagian Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Legok diketahui sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Camat Legok, M. Yusuf Fachroji, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya mengira ketidakhadiran AH disebabkan alasan pribadi. Namun setelah mencoba melakukan klarifikasi dan pemanggilan, AH tetap tidak muncul. Belakangan diketahui bahwa AH telah ditangkap aparat kepolisian karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
“Kemungkinan dia tidak masuk karena sudah berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga tidak bisa hadir ke kantor,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi media, Jumat (8/11/2025).
Yusuf mengaku terkejut mendengar kabar penangkapan bawahannya
tersebut. Menurutnya, selama ini AH dikenal bekerja sebagaimana pegawai
lain tanpa menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Tidak ada sikap atau gerak-gerik yang menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Yusuf menambahkan, karena baru tiga bulan menjabat sebagai camat,
dirinya belum terlalu mengenal seluruh pegawai secara personal. Ia lebih
memantau kinerja melalui laporan dari masing-masing kepala seksi atau
bidang.
“Kasus ini menjadi pengalaman pahit yang tidak pernah saya duga,” ujarnya.
Pihak kecamatan, lanjut Yusuf, telah melaporkan kasus tersebut kepada
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tangerang untuk tindak lanjut
administrasi kepegawaian.
“Kami akan laporkan terlebih dahulu kepada bidang kepegawaian dan nanti tindakan lanjutnya seperti apa,” ucapnya.
“Yang jelas, kami mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Soma di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kamis (6/11/2025)
Diketahui, AH ditangkap bersama tiga tersangka lain masing-masing berinisial LK (24), IT (42), dan J (19) oleh jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang, di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kini meja kerja AH di kantor Kecamatan Legok masih tetap berada di tempatnya, namun masa depan kariernya berada di persimpangan di tengah proses hukum yang tengah berjalan. Kasus ini menjadi ironi sekaligus peringatan bahwa ancaman narkoba bisa menembus hingga ke ruang-ruang birokrasi yang seharusnya steril dari praktik semacam itu.







0 comments:
Post a Comment