KOTA SERANG KONTAK BANTEN – Sebanyak 12 ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, diamankan personel jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial HA, dan satu orang lainnya berinisial LA, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka dan barang bukti obat keras itu dilakukan pada Selasa (4/11/2025).
Kasus itu bermula, ketika anggotanya mengamankan seorang saksi alias pembeli berinisial DP, di wilayah Kabupaten Pandeglang sekira pukul 20.00 WIB.
DP diketahui membeli obat keras itu, setelah personel Reserse Narkoba melakukan penggeledahan dan atas laporan dari masyarakat. Hasilnya, Polisi menemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer. Setelah diinterogasi, saksi menyebutkan bahwa barang itu merupakan milik HA yang dititipkan kepadanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meminta DP bekerja sama, untuk menangkap HA. Setelah itu, DP dan HA kembali berkomunikasi dan meminta HA datang ke rumahnya untuk mengambil barang tersebut.
“Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, saudara HA ini datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” kata Wiwin.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 9.130 butir, Hexymer sebanyak 3.373 butir, dan uang tunai senilai Rp20.000 yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut, serta satu handphone.
“Setelah ditangkap, kita tanya HA terkait obat-obat itu.Tersangka HA kemudian mengakui bahwa sebagian obat tersebut miliknya, dan sebagian lagi adalah milik LA yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya..
”HA mengaku, mendapatkan obat jenis Tramadol dan Hexymer miliknya tersebut dengan cara membeli dari LA seharga Rp6 juta. Motifnya adalah menjual obat-obatan terlarang untuk mendapatkan keuntungan,” sambungnya.
Polisi kemudian mendapatkan informasi lain, perihal penanganan kasus tersebut, yakni barang atau obat-obatan itu dibeli dilingkungan salah satu universitas di Kota Serang. Atas perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ”Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” ujarnya.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani perkara narkoba maupun penjualan obat-obat keras tanpa resep dokter. Tindakan itu harus dilakukan, karena barang tersebut bisa merusak, khususnya generasi muda.

.gif)