Thursday, 6 November 2025

Belasan Ribu Butir Obat Keras Disita Polda Banten, Satu Pelaku Turut Diamankan

 


KOTA  SERANG KONTAK BANTEN  – Sebanyak 12 ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, diamankan personel jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial HA, dan satu orang lainnya berinisial LA, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka dan barang bukti obat keras itu dilakukan pada Selasa (4/11/2025).

Kasus itu bermula, ketika anggotanya mengamankan seorang saksi alias pembeli berinisial DP, di wilayah Kabupaten Pandeglang sekira pukul 20.00 WIB.

DP diketahui membeli obat keras itu, setelah personel Reserse Narkoba melakukan penggeledahan dan atas laporan dari masyarakat. Hasilnya, Polisi menemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer. Setelah diinterogasi, saksi menyebutkan bahwa barang itu merupakan milik HA yang dititipkan kepadanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meminta DP bekerja sama, untuk menangkap HA. Setelah itu, DP dan HA kembali berkomunikasi dan meminta HA datang ke rumahnya untuk mengambil barang tersebut.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, saudara HA ini datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” kata Wiwin.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 9.130 butir, Hexymer sebanyak 3.373 butir, dan ​uang tunai senilai Rp20.000 yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut, serta satu handphone.

“Setelah ditangkap, kita tanya HA terkait obat-obat itu.​Tersangka HA kemudian mengakui bahwa sebagian obat tersebut miliknya, dan sebagian lagi adalah milik LA yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya..

​”HA mengaku, mendapatkan obat jenis Tramadol dan Hexymer miliknya tersebut dengan cara membeli dari LA seharga Rp6 juta. Motifnya adalah menjual obat-obatan terlarang untuk mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

Polisi kemudian mendapatkan informasi lain, perihal penanganan kasus tersebut, yakni barang atau obat-obatan itu dibeli dilingkungan salah satu universitas di Kota Serang. ​Atas perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ”Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” ujarnya.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani perkara narkoba maupun penjualan obat-obat keras tanpa resep dokter. Tindakan itu harus dilakukan, karena barang tersebut bisa merusak, khususnya generasi muda.

“Dari awal, kita sudah komitmen untuk memberantas semua peredaran narkoba dan sejenisnya, termasuk obat-obat keras ini. Kita akan terus kembangkan, sampai semua pelaku dapat ditangkap,” imbuhnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Kontak Media Group Hari pers 2026

Kontak Media Group Hari pers 2026

SEKRETARIAT DPRD KOTA CiIegon HPN 2026

SEKRETARIAT DPRD KOTA CiIegon HPN 2026

SEKRETARIAT DPRD KOTA SERANG HPN 2026 BANTEN

SEKRETARIAT DPRD KOTA SERANG HPN 2026 BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN HARI PERS 2026

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN HARI PERS 2026

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Support