< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Ini Penjelasan Menaker

Saturday, 22 November 2025 | Saturday, November 22, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-22T11:23:20Z

 

 

 JAKARTA  KONTAK BANTEN — Pemerintah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berbeda dari penetapan UMP tahun-tahun sebelumnya yang biasanya diumumkan serentak pada 21 November.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Yassierli, menegaskan bahwa kenaikan UMP tahun depan akan mengikuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kondisi ekonomi tiap daerah.

“Kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11). Menurutnya, putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023 menjadi pijakan utama penyusunan kebijakan baru dan memastikan perhitungan upah lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Tidak Ada Lagi “Satu Angka Nasional”

Yassierli menekankan pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP secara seragam di seluruh Indonesia, mengingat disparitas ekonomi antardaerah yang berbeda-beda.

“Kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Ini masih dalam proses,” kata Yassierli. Ia menambahkan bahwa formula baru akan membolehkan daerah dengan pertumbuhan tinggi menetapkan kenaikan lebih besar dibanding wilayah dengan pertumbuhan rendah.

Aturan Baru Berbentuk PP, Bukan Lagi Permenaker

Dalam draf regulasi terbaru, acuan penghitungan UMP akan berpindah dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ke Peraturan Pemerintah (PP). Perubahan ini membuat jadwal pengumuman tidak lagi terikat pada tanggal tertentu seperti sebelumnya.

Peran Dewan Pengupahan Daerah Lebih Besar

Pemerintah pusat nantinya hanya menetapkan rentang nilai kenaikan upah, sementara penentuan angka final diserahkan kepada dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Penyesuaian dilakukan sesuai pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.

“Upah akan berupa range yang nanti dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten tentukan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah,” jelas Yassierli.

Kemenaker dijadwalkan akan mengundang seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi pekan depan untuk memberikan masukan sebelum regulasi baru disahkan.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update