
SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berjanji akan melakukan evaluasi total kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca Plt Dirut PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Sekda Banten Deden Apriandhi mengatakan PT ABM menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh BUMD di bawah Pemprov Banten.
Menurut dia, beberapa BUMD memang tidak berkembang seperti yang diharapkan sejak didirikan.
“Karena memang jujur bisa kami katakan bahwa belum semua BUMD ini berjalan sesuai harapan saat pendiriannya apalagi beberapa sudah terbukti terjerat kasus hukum,” kata Deden, Selasa (25/11/2025).
Evaluasi yang dimaksud Deden meliputi persoalan audit, kajian kinerja sampai perombakan komisari dan direksi. Selain PT ABM, ia juga menyebut beberapa BUMD yang juga dievaluasi adalah PT Banten Global Development (BGD) dan Bank Banten.
“Kalau ada tikus di lumbung, jangan bakar lumbungnya. Itu prinsip kami. Ada yang bermasalah, ya kita bersihkan, bukan dibubarkan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara, Andreas Andrianto Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak curah yang rugikan keuangan daerah sebesar Rp20,4 miliar.
kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika Yoga bekerja sama dengan perusahaan milik Andreas untuk pembelian minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar. Transaksi dilakukan menggunakan skema Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan dicairkan pada 27 Maret 2025 di BRI Cabang Bintaro.
Namun setelah dana cair, minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM alias fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar.






0 comments:
Post a Comment