< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pemprov Banten Janji Evaluasi Seluruh BUMD

Wednesday, 26 November 2025 | Wednesday, November 26, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-26T08:32:17Z

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi memberikan keterangan kepada awak media

 

SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berjanji akan melakukan evaluasi total kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasca Plt Dirut PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Sekda Banten Deden Apriandhi mengatakan PT ABM menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh BUMD di bawah Pemprov Banten.

Menurut dia, beberapa BUMD memang tidak berkembang seperti yang diharapkan sejak didirikan.

“Karena memang jujur bisa kami katakan bahwa belum semua BUMD ini berjalan sesuai harapan saat pendiriannya apalagi beberapa sudah terbukti terjerat kasus hukum,” kata Deden, Selasa (25/11/2025).

Evaluasi yang dimaksud Deden meliputi persoalan audit, kajian kinerja sampai perombakan komisari dan direksi. Selain PT ABM, ia juga menyebut beberapa BUMD yang juga dievaluasi adalah PT Banten Global Development (BGD) dan Bank Banten.

“Kalau ada tikus di lumbung, jangan bakar lumbungnya. Itu prinsip kami. Ada yang bermasalah, ya kita bersihkan, bukan dibubarkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara, Andreas Andrianto Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak curah yang rugikan keuangan daerah sebesar Rp20,4 miliar.

kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika Yoga bekerja sama dengan perusahaan milik Andreas untuk pembelian minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar. Transaksi dilakukan menggunakan skema Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan dicairkan pada 27 Maret 2025 di BRI Cabang Bintaro.

Namun setelah dana cair, minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM alias fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update