
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengecek perisapan personel di Serang, Banten, Senin (17/11/2025).
BANTEN KONTAK BANTEN Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran prioritas penindakan dalam Operasi Zebra Maung 2025 yang digelar 17 hingga 30 November 2025.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, di Serang, Senin, merinci delapan pelanggaran tersebut meliputi pengemudi yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, serta melawan arus.
Selain itu, petugas juga membidik pengemudi dalam pengaruh alkohol, penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong), kendaraan melebihi muatan (over dimension/over loading), penggunaan strobo tidak sesuai peruntukan, dan pengendara di bawah umur.
"Tujuan operasi ini adalah meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan pelanggaran dan kecelakaan, serta membangun kesadaran kolektif," ujar Hengki.
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut tidak hanya bertujuan untuk menindak, melainkan mendidik masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi budaya.
Meskipun memiliki target penindakan, Hengki menekankan pola operasi tetap mengutamakan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung penegakan hukum melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, Polda Banten menerjunkan 1.200 personel gabungan. Langkah ini diambil mengingat angka kecelakaan di wilayah Banten masih tergolong tinggi akibat faktor kesalahan manusia (human error).
"Saya optimis, dengan sinergi dan semangat yang solid, Operasi Zebra Maung 2025 akan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di Provinsi Banten," pungkasnya.






0 comments:
Post a Comment