KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemprov banten menilai, dua kebijakan Pemerintah Pusat berdampak cukup signifikan terhadap penurunan target pendapatan daerah, pada RAPBD TA 2026 yang saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama DPRD Banten.
Dua kebijakan itu yakni, pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dan edaran Kementerian Dalam Negeri untuk dapat memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang harus ekuivalen dengan pembayaran tahun sebelumnya.
Hal itu, disampaikan Gubernur Banten Andra Soni, pada Rapat Paripurna DPRD Banten terkait jawaban Gubernur Banten, terhadap pandangan fraksi-fraksi berkenaan dengan RAPBD TA 2026, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan catatan, pemotongan TKD Provinsi Banten mencapai sekitar Rp650 Miliar sementara pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp1,3 Triliun. Oleh karena itu, rancangan target pendapatan daerah pada APBD 2026 disusun berdasarkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang dimiliki.
Andra menegaskan, jika Pemprov Banten terus berupaya mengoptimalisasi pendapatan asli daerah, diantaranya dari sektor pajak daerah melalui kegiatan intensifikasi pajak daerah, upaya peningkatan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta sinergi dengan beberapa perangkat daerah dalam rangka peningkatan validasi subjek dan objek pajak daerah.
“Termasuk kewajiban pajak daerah sebagai salah satu persyaratan layanan perizinan, sinergi dengan stakeholder lainnya dan perluasan digitalisasi kanal pembayaran,” tambahnya.
Selain itu, dari sektor retribusi daerah juga akan dilakukan upaya diantaranya, peninjauan tarif retribusi untuk penyesuaian biaya layanan serta pengembangan retribusi dari pemanfaatan aset daerah melalui kolaborasi dengan DPRD Provinsi Banten dalam upaya peningkatan penerimaan daerah khususnya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami juga selalu melakukan kegiatan pemeriksaan atas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara periodic, termasuk kegiatan pengawasan dengan melibatkan perangkat daerah Provinsi Banten terkait,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Andra juga mengklaim, jika program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, melaikan sebagai bentuk perhatian Pemprov Banten dalam mengurangi beban pajak masyarakat juga untuk peningkatan basis data wajib pajak.
“Sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dapat lebih meningkat dan berikutnya upaya optimalisasi dapat dilakukan secara lebih terarah,” jelasnya.







0 comments:
Post a Comment