< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Atasi Sengketa Situ Pasaraut dan Rawa Enang, Gubernur Banten Bentuk Tim Satgas

Monday, 15 December 2025 | Monday, December 15, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-15T09:03:38Z

 


SERANG  KONTAK BANTEN Mencuatnya sengketa dan dugaan penyerobotan lahan Situ Pasarauat dan Rawa Enang, di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang terus bergulir. Pemprov Banten membentuk tim satuan tugas (Satgas), untuk mengatasi persoalan tersebut.

Tin Satgas itu sengaja dibentuk untuk menyelesaikan sengketa dua lahan di Kecamatan Tunjungteja dan puluhan aset situ tanah di semua wilayah di Banten. Targetnya, proses penyelesaian sengketa akan dilaksanakan sejak awal 2025 hingga semua sengketa terselesaikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti memastikan, penanganan sengketa situ Pasaraut dan Rawa Enang di Kecamatan Tunjungteja, masuk dalam prioritas penanganan di tahun 2025 mendatang.

“Masuk, untuk penanganan situ Pasaraut dan Rawa Enang masuk dalam penanganan tim Satgas ini, tahun depan kita mulai proses penanganannya,” katanya, usai pembentukan tim Satgas di aula BPKAD Banten, Senin (15/12/2025).

Ditanya terkait status situ Pasaraut dan Rawa Enang, yang sudah dijual oleh oknum makelar tanah dan dibeli perusahaan swasta dari Korea, Rina menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan itu.

“Tetap akan kita tangani, penanganannya tentu akan melibatkan APH (aparat penegak hukum), karena memang harus menggunakan jalur hukum,” katanya.

Terkait penanganan sengketa dan kepastian legalitas situ yang lain, Rina mengaku, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan langsung kelapangan guna memastikan semua situ yang terdata di instansinya sesuai dan tidak berubah fungsi.

“Kita harus cek di lapangan, mana saja yang sudah bersertifikat mana yang belum. Jadi kita pastikan detailnya agar tidak ada masalah dilapangan,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 1.215 bidang aset milik Pemprov Banten. Dari jumlah itu, sebanyak 137 diantaranya merupakan situ yang sekarang sedang ditata dan ada yang bermasalah.

Selain itu, ada sebanyak 20 aset situ yang sudah dilengkapi dengan sertifikat dan secara sah sudah dimiliki Pemprov Banten. Oleh karena itu, melalui pembentukan Satgas tersebut, semua aset dan situ yang ada diharapkan segera memiliki legalitas hukum yang kuat.

“Dari 137 bidang situ bersertifikat 20 bidang situ. Kondisinya menjadi prioritas penanganan atas legalitas tanah, dan akan diserahkan 20 dokumen sertifikat tanah milik Pemprov Banten, diantaranya sertifikat Situ Gintung tangsel 21,4 hektare,” pungkasnya.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, pembentukan tim Satgas bukan hanya menyelesaikan persoalan sengketa situ Pasaraut dan Rawa Enang, melainkan semua aset bersengketa yang ada dibeberapa wilayah di Banten. Oleh karena itu, dia meminta kepada tim agar bekerja optimal dan terus berkomitmen.

“Tidak sekedar formalitas tetapi bisa bekerja dengan baik, kami sulit melakukan restorasi hak atas tanah dan situ milik Pemprov Banten apabila tidak komitmen. Dari tahun 2021 kita lakukan 60 pemetaan lahan situ, dan 20 sudah disertifikatkan,” tuturnya.

Andra mengatakan, tim Satgas akan segera bekerja dan menindaklanjuti setiap persoalan yang ada mulai tahun 2026 mendatang. Targetannya, semua aset situ yang ada bisa segera diterbitkan sertifikat, dengan catatan tidak lagi bersengketa Kita kaji 23 sempadan situ yang ada, dan inilah yang akan ditindaklanjuti oleh tim agar disegerakan pengsertifikatannya,” paparnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Agraria Tata Ruang (ATR) Provinsi Banten, Harison Mocodompis mengatakan, situ memiliki fungsi strategis dan menjadi ruang publik untuk bisa dimanfaatkan masyarakat.

Untuk itu, kata dia, perlu ada kejelasan terkait situ itu sendiri, untuk mewujudkan perlindungan hukum dan perlu dilakukan percepatan,

“Agar aset pemprov yang tersebar dapat segera disertifikatkan. Ada beberapa yang harus dicermati dilapangan seperti batas, pemanfaatan pihak lain, dan lainnya, kita membuat tim supaya bisa secara paralel dan tidak berhenti ketika ada masalah tetapi bisa segera diselesaikan,” terangnya.

Dia mengatakan, dari ratusan aset yang ada, pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 20 sertifikat situ yang sudah tidak berperkara. Kedepan, kata dia, pihaknya akan segera melakukan percepatan penerbitan sertifikat.

“Kita selesaikan secara cepat, sampai tahun 2025 yang tercatat ada 137 situ yang ada di Banten luasa 51 ribu hektare lebih, kita 19 plus 1 yang sudah tersertifikat, dan kita terus lakukan percepatan,” pungkasnya.

“Kita punya 60 situ yang akan kita dalami ditahun 2026 mendatang, terima kasih juga atas laporan yang disampaikan kepada kami,” tutupnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update