< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Jelang Libur Nataru, Pemprov Banten Kaji Penghentian Sementara Aktivitas Truk Tambang

Monday, 1 December 2025 | Monday, December 01, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-02T04:15:27Z

 SERANG KONTAK BANTEN  – Pemprov Banten akan mengkaji penghentian sementara aktivitas truk tambang, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kebijakan itu penting dilakukan, untuk memperlancar aktivitas masyarakat baik yang akan mudik maupun yang melakukan liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandi mengatakan, meski dilakukan pembatasan jam operasional, namun di momen libur Nataru ini aktivitas masyarakat akan meningkat cukup tajam seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ini sangat berpotensi menghambat kelancaran libur Nataru. Karena masyarakat yang berlibur akans bersaing dengan puluhan truk tambang di jalanan,” katanya, seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, secara virtual bersama seluruh Pemda, Senin (1/12/2025).

Untuk itu, Deden mengintruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten untuk melakukan kajian teknis bersama stackholder terkait rencana tersebut.

Apakah dengan tingginya aktivitas itu harus dilakukan penutupan sementara, atau hanya cukup dengan pembatasan jam operasional seperti yang saat ini sudah berjalan.

“Itu nanti ada tim yang melakukan kajian,” pungkasnya.

Diakui Deden, setiap momen libur panjang baik lebaran maupun nataru, kebijakan pembatasan kendaraan itu selalu dilakukan, kecuali untuk kendaraan sembako dan BBM dengan kebijakan yang dikeluarkan langsung dari pusat.

“Nah, untuk Nataru ini juga kami berharap ada kebijakan itu dari pusat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Banten melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 telah mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten, dari mulai pukul 22.00-05.00 WIB.

Untuk mengefektifkan aturan itu, Pemprov Banten bersama stackholder melakukan pengetatan terhadap aktivitas tambang.

Kemudian terkait dengan kesiapsigaan bencana, diakui Deden Provinsi Banten masuk daerah yang menjadi prioritas kesiapsiagaan bencana air rob.

Hal itu mengingat, kondisi luas garis Pantai kita cukup panjang, sehingga kita semua harus bersiapsiaga menghadapi berbagai kemungkinan yang akan terjadi.

“Kita sudah menyiagakan sekitar 450 personel gabungan, termasuk dari BPBD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” jelasnya.

Selain banjir rob, katanya, kesiapsiagaan juga dilakukan dalam potensi bencana banjir, longsor dan gagal teknologi, mengingat Banten merupakan daerah industry yang cukup padat.

“Kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengaku, dirinya masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) mentri terkait dengan kebijakan libur Nataru. Biasanya, katanya, memang menjelang H-2 SKB itu baru turun.

“Bagaimana nanti isi SKB-nya itu kita akan tunggu saja. Nanti dari situ kita bisa kaji apakah harus ada penutupan sementara aktivitas truk tambang atau cukup pembatasan jam operasional seperti biasa,” ujarnya

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update