![]() |
| Deputi Penegakan Hukum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan |
KAB. SERANG KONTAK BANTEN Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Rizal Irawan, mengungkap perkembangan penanganan kasus pencurian limbah terkontaminasi Cesium-137 dari area interim storage PT Peter Metal Technology (PMT).
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, seluruhnya berasal dari internal perusahaan, yaitu, tiga satpam dan seorang operator forklift.
Menurut Rizal, langkah koordinasi dilakukan atas perintah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofik dengan aparat keamanan kepolisian dan Brin berikut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapaten).
“Kami diminta segera berkoordinasi dengan Polres Serang. Para pelaku sudah ditangkap pada Selasa kemarin, dan ternyata semuanya adalah satpam PT PMT,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menjelaskan, Polres Serang kini mengambil alih penuh penanganan perkara sekaligus pengamanan pasca insiden.
Penguatan pengamanan dilakukan bersama jajaran Gegana Brimob, termasuk penempatan personel yang disesuaikan dengan perhitungan tingkat paparan radiasi dari tim Gegana.
“Penempatan personel harus berdasarkan parameter keamanan yang sudah dihitung,” ucapnya.
Setelah insiden ini, seluruh sistem keluar-masuk di area PMT diperketat. Pos penjagaan akan ditutup penuh dan tidak lagi dipercayakan kepada satpam internal.
Polisi juga akan memasang garis pembatas di sejumlah titik, termasuk pintu utama perusahaan. Setiap orang maupun barang yang keluar dan masuk wajib dicatat dalam log book harian.
“Siapa pun yang tidak berkepentingan atau bukan bagian dari Satgas Cesium-137 dilarang masuk tanpa izin,” tegasnya.
Lebih jauh Rizal mengungkapkan, total sekitar 200 kilogram limbah radioaktif yang dicuri telah ditemukan dan dikembalikan ke interim storage PT PMT.
Ditambahkan Rizal, pengamanan kini sepenuhnya berada di bawah kendali Polres Serang. Ia pun melaporkan perkembangan situasi langsung kepada Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.
“Kami lakukan rapat internal terkait dua hal: penanganan pelaku dan pengamanan lokasi,” tuturnya.
Terkait status penyimpanan limbah, Rizal mengingatkan bahwa interim storage hanya bersifat sementara. Pemerintah kini masih menyiapkan lokasi permanent storage yang menjadi kewenangan Bapeten dan BRIN.
Kata dia, penentuan lokasi memerlukan kajian mendalam, termasuk aspek kerawanan bencana yang dapat memperburuk kondisi jika terdampak bencana.
“Lokasinya tidak boleh berada di wilayah rawan gempa atau banjir. Banyak kriteria teknis yang harus dipenuhi,” terangnya.







0 comments:
Post a Comment