![]() |
| Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 4 Desember 2025. |
JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi IV DPR memastikan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih
Fungsi Lahan sebagai tindak lanjut atas rangkaian bencana banjir dan
longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto,
menegaskan bahwa pembentukan Panja tersebut diperlukan untuk memperdalam
pembahasan terkait kebijakan alih fungsi lahan, termasuk batasan dan
aturan yang perlu diperketat.
"Kami juga dari Komisi IV akan membentuk
Panja (Panitia Kerja) Alih Fungsi Lahan. Jadi untuk supaya bisa membahas
lebih lanjut lagi apa-apa ke depannya yang boleh dan tidak boleh
dilakukan. Saya rasa itu" ujar Titiek seusai rapat kerja bersama Menhut
Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 4
Desember 2025.
Saat ditanya mengenai jadwal pembahasan Panja tersebut, Titiek menjelaskan bahwa prosesnya akan dimulai setelah masa reses Anggota DPR.
Saat ditanya mengenai jadwal pembahasan Panja tersebut, Titiek menjelaskan bahwa prosesnya akan dimulai setelah masa reses Anggota DPR.
"Nanti, nanti setelah ini kan sebentar lagi kita hanya waktu kita tinggal satu minggu lagi untuk habis itu reses. Ke depan, begitu buka masa sidang baru, kami akan mulai,” ucap Legislator Gerindra ini.
Saat rapat kerja, Titiek meminta Menhut Raja Juli Antoni untuk bertindak tegas mengusut perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam perusakan hutan. Ia pun menolak wacana moratorium penebangan sebagai solusi sementara.
"Saya minta kepada Pak Menteri untuk cari tahu siapa perusahaan itu, dan tolong, jangan ada pohon-pohon besar lagi yang ditebangin. Hentikan semua ini! Saya tidak mau, kami tidak mau hanya sekedar moratorium. Moratorium itu besok-besok bisa dihidupin lagi. Tapi dihentikan. Nggak usah ada lagi itu pohon-pohon besar yang dipotong-potong,”tegas Titiek.
“Kita setuju semua ya, teman-teman ya?” lanjut Titiek disambut kata “setuju” oleh anggota Komisi IV DPR.







0 comments:
Post a Comment