< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Korupsi Rp938 Juta, Direktur LKM Pandeglang Berkah Resmi Jadi Tersangka

Friday, 5 December 2025 | Friday, December 05, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-05T15:34:43Z

 




PANDEGLANG KONTAK BANTEN Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan Direktur LKM Pandeglang Berkah sebagai tersangka korupsi. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp938 juta.

Selain direktur berinisial AS, penyidik juga menetapkan seorang pegawai berinisial R sebagai tersangka. Kejaksaan menahan keduanya pada Kamis malam, 4 Desember 2025

Penahanan Direktur LKM Pandeglang berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Petugas langsung menitipkan kedua tersangka ke Rutan Pandeglang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildan, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan penyidik menyelesaikan pemeriksaan pada malam hari.

“Semalam kami selesaikan pemeriksaan. Kami langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” katanya, Jumat, 5 Desember 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah. Penyimpangan terjadi dalam periode 2021 hingga 2024.

Penyidik menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus lalu menetapkan kedua tersangka. Penyidik juga langsung melakukan penahanan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang, kerugian negara mencapai Rp938.405.647.

AS merupakan pensiunan PNS. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT LKM Pandeglang Berkah sejak 2021 hingga 2024.

Sementara itu, R berstatus sebagai pegawai aktif di BUMD tersebut. Keduanya diduga bekerja sama dalam penyimpangan keuangan perusahaan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Penyidik juga menyiapkan Pasal 3 sebagai pasal subsidair.

“Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kami titipkan di Rutan Pandeglang,” kata Wildan.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update