SERANG KONTAK BANTEN Ombudsman RI Provinsi Banten membeberkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis (PSG) di sekolah swasta. Berbagai temuan itu disampaikan dalam kegiatan media gathering “Peran Serta Pers Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik” di Serang, Senin (8/12/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebut masih terjadi ketimpangan sarana dan prasarana di sekolah swasta. Berdasarkan hasil kuesioner dan tinjauan lapangan, sebanyak 75,6 persen sekolah swasta dinilai belum memiliki sarana pendukung pembelajaran yang lengkap dan 24,4 persen sekolah swasta yang sarana prasarananya tergolong memadai.
"Temuan lainnya adalah keterbatasan akses sekolah swasta terhadap sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kondisi ini menyebabkan sekolah tidak mengetahui secara pasti jumlah calon siswa yang memilih sekolah mereka," kata dia.
Ombudsman juga mencatat belum adanya Petunjuk Teknis (juknis) sebagai turunan dari Pergub Nomor 15 Tahun 2025. Sekolah hanya menerima paparan sosialisasi tanpa pedoman tertulis sehingga pelaksanaan di lapangan tidak seragam.
"Dalam aspek pendanaan, Ombudsman menemukan tiga kendala utama dalam pencairan dana PSG, yakni perbedaan pemahaman komponen biaya, pencairan yang tidak serentak, serta periodisasi pencairan yang tidak dilakukan setiap bulan. Hal ini berdampak langsung pada kelangsungan operasional sekolah," ujarnya.
Masalah lain yang mencuat adalah tunggakan biaya pendidikan dan penahanan ijazah. Sebanyak 55,1 persen sekolah swasta masih memiliki piutang SPP dengan rata-rata mencapai Rp136 juta per sekolah, sedangkan 41 persen di antaranya masih menahan ijazah lulusan.
"Selain itu, siswa non-Kartu Keluarga (KK) Banten juga belum ter-cover dalam pendanaan PSG, khususnya di wilayah perbatasan Banten dengan Jawa Barat dan DKI Jakarta. Persoalan ini dinilai berpotensi meningkatkan angka putus sekolah," kata Fadli.
Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman memberikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Banten, mulai dari percepatan penyusunan juknis, integrasi sekolah swasta dalam sistem SPMB, pencairan dana rutin setiap bulan, hingga pemberian bantuan sarana prasarana.
"Kamis berharap seluruh temuan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ombudsman berkomitmen terus melakukan pengawasan demi terwujudnya layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Provinsi Banten," katanya






0 comments:
Post a Comment