< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Ombudsman Temukan Sejumlah Kendala Program Sekolah Gratis

Monday, 8 December 2025 | Monday, December 08, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-08T17:28:15Z

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memaparkan sejumlah temuan dan kendala pelaksanaan Program Sekolah Gratis (PSG), termasuk persoalan sarana prasarana, pendanaan, dan administrasi sekolah swasta, dalam media gathering di Aston Serang Hotel & Convention Center, Senin (8/12/2025). (Dok. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten)

SERANG KONTAK BANTEN Ombudsman RI Provinsi Banten membeberkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Program Sekolah Gratis (PSG) di sekolah swasta. Berbagai temuan itu disampaikan dalam kegiatan media gathering “Peran Serta Pers Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik” di Serang, Senin (8/12/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebut masih terjadi ketimpangan sarana dan prasarana di sekolah swasta. Berdasarkan hasil kuesioner dan tinjauan lapangan, sebanyak 75,6 persen sekolah swasta dinilai belum memiliki sarana pendukung pembelajaran yang lengkap dan 24,4 persen sekolah swasta yang sarana prasarananya tergolong memadai.

"Temuan lainnya adalah keterbatasan akses sekolah swasta terhadap sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kondisi ini menyebabkan sekolah tidak mengetahui secara pasti jumlah calon siswa yang memilih sekolah mereka," kata dia.

Ombudsman juga mencatat belum adanya Petunjuk Teknis (juknis) sebagai turunan dari Pergub Nomor 15 Tahun 2025. Sekolah hanya menerima paparan sosialisasi tanpa pedoman tertulis sehingga pelaksanaan di lapangan tidak seragam.

"Dalam aspek pendanaan, Ombudsman menemukan tiga kendala utama dalam pencairan dana PSG, yakni perbedaan pemahaman komponen biaya, pencairan yang tidak serentak, serta periodisasi pencairan yang tidak dilakukan setiap bulan. Hal ini berdampak langsung pada kelangsungan operasional sekolah," ujarnya.

Masalah lain yang mencuat adalah tunggakan biaya pendidikan dan penahanan ijazah. Sebanyak 55,1 persen sekolah swasta masih memiliki piutang SPP dengan rata-rata mencapai Rp136 juta per sekolah, sedangkan 41 persen di antaranya masih menahan ijazah lulusan.

"Selain itu, siswa non-Kartu Keluarga (KK) Banten juga belum ter-cover dalam pendanaan PSG, khususnya di wilayah perbatasan Banten dengan Jawa Barat dan DKI Jakarta. Persoalan ini dinilai berpotensi meningkatkan angka putus sekolah," kata Fadli.

Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman memberikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Banten, mulai dari percepatan penyusunan juknis, integrasi sekolah swasta dalam sistem SPMB, pencairan dana rutin setiap bulan, hingga pemberian bantuan sarana prasarana.

"Kamis berharap seluruh temuan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ombudsman berkomitmen terus melakukan pengawasan demi terwujudnya layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Provinsi Banten," katanya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update