< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pemimpin Amanah Menetapi Janji ?

Wednesday, 10 December 2025 | Wednesday, December 10, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-11T02:31:09Z

 


 Fatwa MUI hasil ijtima’ Ulama se-Indonesia bersepakat , bahwa siapapun calon pemimpin yang berjanji tanpa menepati janjinya adalah perbuatan zhalim, perbuatan munafik dan berdosa besar. Hal ini sesuai dalil Firman Allah SWT, "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya." (QS al-Isra': 34).

Bagaimana pandangan Islam mengenai janji. Di dalam Al-Quran Allah SWT memerintahkan setiap muslim agar menunaikan janji yang pernah diucapkannya. “Dan, tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An-Nahl: 91). Seruan menepati janji pada ayat tersebut bersifat wajib. Dengan kata lain, orang yang tidak menepati janji tanpa disertai oleh alasan-alasan yang dibolehkan syariat akan mendapatkan dosa. Bahkan, dua dosa. Pertama, dosa terhadap orang yang telah kita berikan sebuah janji yang tidak ditepati. Hatinya akan terluka. Kedua, dosa kita kepada Allah yang menjadi saksi penjanjian antara kita dan orang lain. Orang beriman selalu menepati janji. Karena begitu kharakter seorang muslim yang Allah paparkan di dalam Al-Quran. “Beruntunglah orang-orang beriman, yaitu … orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.” (QS. Al-Mu`minûn: 1-6). Sebaliknya, mengingkari janji adalah sifat syaitan. “Padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.” (QS. An-Nisâ: 120). Bahkan, di dalam hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Amru, Rasulullah SAW bersabda: “Empat hal yang ada dalam diri orang munafik … apabila ia berjanji, maka ia ingkari“.

Sebuah ikatan yang tak bisa dipermainkan. Orang yang berjanji akan diikat oleh janjinya selama belum ditunaikan. Inilah alasannya dalam Islam mencela setiap calon pemimpin publik baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif yang mengobral janji saat kampanye tanpa bermaksud untuk menepatinya.  Menurut Drs H Amidhan Pimpinan sidang pleno IV Ijtima Ulama mengatakan, ciri munafik yang dikategorikan sebagai golongan paling jahat dalam Islam ada empat. Seperti bunyi hadis, "Apabila diberi amanat berkhianat, apabila berkata dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika berseteru curang." (HR Bukhari). Selain itu, pemimpin pendusta merupakan golongan yang paling keras siksanya pada hari kiamat. Berpedoman kepada hadis, "Ada tiga golongan yang tidak dilihat Allah SWT di hari kiamat, mereka tidak dirahmati, tidak diampuni dosanya, dan bagi mereka azab teramat pedih. Pemimpin yang pendusta, tua bangka yang berzina, dan orang miskin yang sombong." (HR Abu Daud).

Drs. H. Amidhan kemudian menyebutkan hasil putusan Ijtima’ Ulama yaitu sebagai berikut : "Setiap pemimpin wajib menjalankan sumpah jabatan, amanah, dan janji yang telah diamanahkan kepadanya. Terkecuali ada uzur syar'i yang menyebabkan ia tidak dapat menjalankan amanah tersebut,". ijtima’ itu juga telah menyepakati haramnya perbuatan pemimpin yang mengingkari janjinya. Terkecuali memang ada uzur syar'i yang menyebabkan ia tidak mampu menunaikan amanah tersebut.

Kemudian Anggota Komisi Fatwa MUI pusat, Dr KH Abdul Aziz Musthafa Dahlan Abdul Latif MA, mengenai ketaatan kepada pemimpin yang ingkar janji sudah melakukan kezhaliman sangat besar akan tetapi wajib hukumnya bagi kita juga untuk mentaati pemimpin tersebut  "Taat kepada pemimpin Muslim, meskipun mengingkari janji kampanyenya (pemimpin fasik, jahat, dan zalim) selagi yang diperintahkannya adalah perkara yang ma'ruf tidak bertentangan dengan agama, maka hukum mentaatinya adalah wajib,"

Maka dari fatwa tersebut sudah seharusnya seorang pemimpin yang tidak menepati janji kampanye nya sebagai tindakan ingkar, saya berharap fatwa MUI ini bisa dimasukan ke dalam undang-undang sehingga bukan hanya sanksi moral akan tetapi ada sanksi masyarakat, serta politik bagi pemimpin yang ingkar akan janji kampanyenya.



Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update