Monday, 8 December 2025

Terapkan KUHP Baru, Pemprov Banten Gandeng Kejati


SERANG KONTAK BANTEN  Pemprov Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam mensosialisasikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023.

Tindakan itu dilakukan, karena penerapan peraturan perundang-undangan itu mulai berlaku efektif pada 3 Januari 2026 mendatang, sebagaimana telah diputuskan oleh pihak terkait.

Diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hukum pidana baru Indonesia yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), disahkan pada 2 Januari 2023, dan akan berlaku penuh 3 tahun kemudian atau tepatnya 2 Januari 2026.

Undang-undang itu, lebih menekankan pada hukum pidana nasional, HAM, korporasi, serta keharmonisan dengan nilai Pancasila, mencakup Buku I atau Aturan Umum dan Buku II atau Tindak Pidana. KUHP baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pidana, termasuk perluasan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan penyelesaian restoratif.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kerja sama atau nota kesepahaman bukan hanya antara Pemprov Banten dengan Kejati Banten melainkan semua pemerintah kota/kabupaten dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada dalam mensosialisasikan penerapan aturan baru tersebut.

Lebih tepatnya, kata dia, terkait Pedoman ke 1 KUHP UU tahun 2023 terkait Pekerjaan Sosial bagi terpidana kasus kejahatan. Oleh karena, selama ini penegakan hukum yang berlaku lebih kepada pemenjaraan tanpa mempertimbangkan hasil putusan pidana.

“Iya ini kita MoU (Memorandum of Understanding) tentang KUHP baru, karena yang lama kan produk kolonial dimana orientasinya adalah langsung penjara,” katanya, Senin (8/12/2025).

Andra mengatakan, dengan kerja sama ini, pihaknya akan segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk penerapan pekerjaan sosial, termasuk semua kabupaten/kota yang ada di Banten.

Oleh karena, pekerjaan sosial ini bisa melibatkan berbagai instansi pemerintahan baik di tingkat Provinsi Banten atau kabupaten/kota lain.

“Jadi nantikan ada pembinaan pekerjaan sosial, pelatihan kemampuan dan lainnya, nah kita nanti akan libatkan baik itu Dinas Sosial maupun instansi lainnya,” tambahnya.

Andra menegaskan kepada semua bupati dan walikota di Banten agar bisa mensukseskan pemberlakuan aturan KUHP terbaru khususnya mengenai pekerjaan sosial. Dengan begitu, bagi terpidana yang divonis bersalah dengan hukuman dibawah lima tahun, bisa dikenakan sanksi sosial.

“Tentunya semua bupati dan walikota harus bisa bekerja sama dengan baik, karena aturan ini mulai berlaku efektif 3 Januari 2026 nanti,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Elastiyani mengatakan, semua Kejari di Provinsi Banten sudah melakukan penandatangan kerja sama dengan kabupaten/kota yang ada, termasuk Kejati Banten dengan Pemprov Banten.

“Kita melakukan kerja sama dengan Pemprov Banten kaitannya dengan pelaksanaan Undang-Undang yang baru, yaitu KUHP, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial,” tambahnya lagi.

Dia mengatakan, kerja sama itu penting untuk dilakukan karena penerapan sanksi pekerjaan sosial tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak kejaksaan, melainkan perlu melibatkan berbagai instansi pemerintahan.

“Dalam hal ini Kejaksaan tidak bisa melaksanakan sendiri, maka berkolaborasi dengan gubernur, kajari dengan bupati dan walikota untuk pelaksanaan kerja sosial ini sehingga kita harus bekerja sama dengan kabupaten/kota,” pungkasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana mengatakan, dalam UU nomor 1 KUHP tahun 2023 akan diberlakukan mengenai pidana pekerjaan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan instansi pemerintahan.

Aturan itu, kata dia, sudah diberlakukan diberbagai negara maju di Eropa dan lebih mengutamakan kepada restorative justice. Karena didalamnya terdapat Hak Asasi Manusia (HAM), pembinaan, dan lainnya.

“UU1 tentang KUHP yang akan Diberlakukan Januari 2026 mendatang, kami terus melakukan penguatan secara sosial maupun kelembagaan, pidana sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang sudah diberlakukan di Eropa, kami mengajak kepada para jaksa untuk mempraktekan dengan berlandaskan pada pedoman 1, tahun 2023 tersebut,” tuturnya.

“Komitmen kami menjadikan masyarakat sebagai basis pembinaan pelaku, karena kami yakin dan percaya hukum tidak hidup diruang hampa,” sambungnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

PEMERINTAH KOTA TANGSE

PEMERINTAH KOTA TANGSE

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support