SERANG KONTAK BANTEN Pemprov Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam mensosialisasikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 tahun 2023.
Tindakan itu dilakukan, karena penerapan peraturan perundang-undangan itu mulai berlaku efektif pada 3 Januari 2026 mendatang, sebagaimana telah diputuskan oleh pihak terkait.
Diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hukum pidana baru Indonesia yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht), disahkan pada 2 Januari 2023, dan akan berlaku penuh 3 tahun kemudian atau tepatnya 2 Januari 2026.
Undang-undang itu, lebih menekankan pada hukum pidana nasional, HAM, korporasi, serta keharmonisan dengan nilai Pancasila, mencakup Buku I atau Aturan Umum dan Buku II atau Tindak Pidana. KUHP baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pidana, termasuk perluasan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan penyelesaian restoratif.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kerja sama atau nota kesepahaman bukan hanya antara Pemprov Banten dengan Kejati Banten melainkan semua pemerintah kota/kabupaten dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada dalam mensosialisasikan penerapan aturan baru tersebut.
Lebih tepatnya, kata dia, terkait Pedoman ke 1 KUHP UU tahun 2023 terkait Pekerjaan Sosial bagi terpidana kasus kejahatan. Oleh karena, selama ini penegakan hukum yang berlaku lebih kepada pemenjaraan tanpa mempertimbangkan hasil putusan pidana.
“Iya ini kita MoU (Memorandum of Understanding) tentang KUHP baru, karena yang lama kan produk kolonial dimana orientasinya adalah langsung penjara,” katanya, Senin (8/12/2025).
Andra mengatakan, dengan kerja sama ini, pihaknya akan segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk penerapan pekerjaan sosial, termasuk semua kabupaten/kota yang ada di Banten.
Oleh karena, pekerjaan sosial ini bisa melibatkan berbagai instansi pemerintahan baik di tingkat Provinsi Banten atau kabupaten/kota lain.
“Jadi nantikan ada pembinaan pekerjaan sosial, pelatihan kemampuan dan lainnya, nah kita nanti akan libatkan baik itu Dinas Sosial maupun instansi lainnya,” tambahnya.
Andra menegaskan kepada semua bupati dan walikota di Banten agar bisa mensukseskan pemberlakuan aturan KUHP terbaru khususnya mengenai pekerjaan sosial. Dengan begitu, bagi terpidana yang divonis bersalah dengan hukuman dibawah lima tahun, bisa dikenakan sanksi sosial.
“Tentunya semua bupati dan walikota harus bisa bekerja sama dengan baik, karena aturan ini mulai berlaku efektif 3 Januari 2026 nanti,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Elastiyani mengatakan, semua Kejari di Provinsi Banten sudah melakukan penandatangan kerja sama dengan kabupaten/kota yang ada, termasuk Kejati Banten dengan Pemprov Banten.
“Kita melakukan kerja sama dengan Pemprov Banten kaitannya dengan pelaksanaan Undang-Undang yang baru, yaitu KUHP, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial,” tambahnya lagi.
Dia mengatakan, kerja sama itu penting untuk dilakukan karena penerapan sanksi pekerjaan sosial tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak kejaksaan, melainkan perlu melibatkan berbagai instansi pemerintahan.
“Dalam hal ini Kejaksaan tidak bisa melaksanakan sendiri, maka berkolaborasi dengan gubernur, kajari dengan bupati dan walikota untuk pelaksanaan kerja sosial ini sehingga kita harus bekerja sama dengan kabupaten/kota,” pungkasnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana mengatakan, dalam UU nomor 1 KUHP tahun 2023 akan diberlakukan mengenai pidana pekerjaan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan instansi pemerintahan.
Aturan itu, kata dia, sudah diberlakukan diberbagai negara maju di Eropa dan lebih mengutamakan kepada restorative justice. Karena didalamnya terdapat Hak Asasi Manusia (HAM), pembinaan, dan lainnya.
“UU1 tentang KUHP yang akan Diberlakukan Januari 2026 mendatang, kami terus melakukan penguatan secara sosial maupun kelembagaan, pidana sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang sudah diberlakukan di Eropa, kami mengajak kepada para jaksa untuk mempraktekan dengan berlandaskan pada pedoman 1, tahun 2023 tersebut,” tuturnya.







0 comments:
Post a Comment