< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Wisatawan di Banten diminta waspadai cuaca ekstrem

Monday, 8 December 2025 | Monday, December 08, 2025 WIB | Last Updated 2025-12-08T11:57:21Z

 

KOTA SERANG KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi Banten meminta wisatawan yang berlibur selama Natal dan tahun baru meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem di wilayah pantai dan kawasan wisata serta mengikuti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan sejumlah kabar miring mengenai risiko wisata pantai harus disikapi dengan sumber informasi resmi, dan meminta BMKG menyajikan data yang akurat dan mudah diakses publik.

“Pertama kita punya BMKG, sebuah lembaga resmi yang bisa menyampaikan tentang perkiraan cuaca dan kondisi cuaca. Jadi, saya berharap BMKG bisa memberikan informasi yang valid, sehingga bisa menjadi rujukan daripada seluruh masyarakat Banten maupun luar Banten yang ingin datang ke Provinsi Banten,” ujarnya di Serang, Senin.

Bernadeta menegaskan bahwa pidana kerja sosial akan diarahkan pada kegiatan yang dibutuhkan lingkungan, seperti pembersihan fasilitas publik dan lokasi-lokasi yang rawan sampah.

“Misalnya membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan kemudian juga kaitannya dengan kebersihan lingkungan,” katanya.

Ia menyebut durasi pelaksanaan kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan dalam setiap perkara. “Nanti kita melihat keputusan pengadilannya, kemudian akan diterakan di situ berapa lama seseorang itu harus melakukan kerja sosial,” ujarnya.

Gubernur Banten Andra Soni menilai implementasi aturan baru tersebut menjadi momentum perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan efisien. Menurut dia, KUHP lama masih berorientasi pada hukuman penjara dengan konsekuensi biaya tinggi.

“Ini satu perubahan paradigma. Undang-undang yang lama digunakan sejak zaman kolonial, di mana orientasinya langsung hukuman itu adalah penjara dan biaya tinggi,” kata Andra.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial ditetapkan melalui putusan pengadilan sehingga tetap memenuhi prinsip keadilan hukum. “Diputuskan oleh pengadilan, bukan ditetapkan oleh Ibu atau Bapak Jaksa. Tapi ditetapkan di keputusan pengadilan terkait hukuman pidana kerja sosial,” ucap dia.

Pemprov Banten siap mendukung Kejaksaan melalui kerja sama organisasi perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk menyediakan ruang kegiatan bagi warga yang dijatuhi sanksi tersebut.

“Kerja sama ini sebagai dasar untuk perjanjian kerja samanya nanti. Ini MoU dengan dinas-dinas terkait,” kata Andra.

Ia berharap kebijakan baru dalam KUHP mampu memperkuat kepatuhan hukum masyarakat sekaligus memberi nilai manfaat bagi publik. “Mudah-mudahan paradigma baru ini bisa membawa Indonesia, membawa Banten bisa lebih baik lagi dan membuat masyarakat kita lebih taat hukum,” ujarnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update