Gubernur Banten Andra Soni mengatakan sejumlah kabar miring mengenai risiko wisata pantai harus disikapi dengan sumber informasi resmi, dan meminta BMKG menyajikan data yang akurat dan mudah diakses publik.
Bernadeta menegaskan bahwa pidana kerja sosial akan diarahkan pada kegiatan yang dibutuhkan lingkungan, seperti pembersihan fasilitas publik dan lokasi-lokasi yang rawan sampah.
“Misalnya membersihkan masjid, membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan kemudian juga kaitannya dengan kebersihan lingkungan,” katanya.
Gubernur Banten Andra Soni menilai implementasi aturan baru tersebut menjadi momentum perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan efisien. Menurut dia, KUHP lama masih berorientasi pada hukuman penjara dengan konsekuensi biaya tinggi.
“Ini satu perubahan paradigma. Undang-undang yang lama digunakan sejak zaman kolonial, di mana orientasinya langsung hukuman itu adalah penjara dan biaya tinggi,” kata Andra.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial ditetapkan melalui putusan pengadilan sehingga tetap memenuhi prinsip keadilan hukum. “Diputuskan oleh pengadilan, bukan ditetapkan oleh Ibu atau Bapak Jaksa. Tapi ditetapkan di keputusan pengadilan terkait hukuman pidana kerja sosial,” ucap dia.
Pemprov Banten siap mendukung Kejaksaan melalui kerja sama organisasi perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk menyediakan ruang kegiatan bagi warga yang dijatuhi sanksi tersebut.
“Kerja sama ini sebagai dasar untuk perjanjian kerja samanya nanti. Ini MoU dengan dinas-dinas terkait,” kata Andra.







0 comments:
Post a Comment