JAKARTA KONTAK BANTEN Kepolisian menetapkan dua pria pelaku tindakan asusila di dalam bus TransJakarta sebagai tersangka. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP Nasional terkait perbuatan asusila di muka umum,” ujar Onkoseno saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video penangkapan pelaku viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di dalam bus TransJakarta yang melintas di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam kejadian tersebut, dua pria berinisial HW dan FTR diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam kendaraan umum dan menjadikan seorang penumpang perempuan sebagai korban.
Keduanya sempat diamankan oleh petugas keamanan TransJakarta sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban menaiki bus TransJakarta dalam perjalanan pulang usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri di antara penumpang lainnya dan belum menyadari adanya tindakan tidak senonoh.
Beberapa waktu kemudian, korban merasakan adanya cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain melihat kejanggalan dan langsung berteriak. Perhatian penumpang pun tertuju pada kejadian tersebut,” jelas Onkoseno.
Setelah menyadari apa yang terjadi, korban diketahui menjadi sasaran dugaan perbuatan asusila. Petugas kondektur bersama penumpang lainnya segera bertindak dengan mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan kasusnya masih dalam penanganan kepolisian guna proses hukum selanjutnya.







0 comments:
Post a Comment