< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

ASN Kota Tangerang Dilarang Keras Terima Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H

Wednesday, 25 February 2026 | Wednesday, February 25, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-26T05:23:56Z

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan. (Foto : Ist)
BANTEN KONTAK BANTEN   Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang keras praktik gratifikasi pada momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menuturkan imbauan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 tentang larangan permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.“Kami mengajak seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran demi menjaga integritas bersama. Imbauan pelarangan ini berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, Pemkot Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan gratifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di http://gol.kpk.go.id atau melalui surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.

Pemkot Tangerang juga menyarankan, apabila terdapat bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa singkat, agar disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut tetap harus disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update