BANTEN KONTAK BANTEN Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang keras praktik
gratifikasi pada momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sebagai
langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menuturkan imbauan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 tentang larangan permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.“Kami mengajak seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran demi menjaga integritas bersama. Imbauan pelarangan ini berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, Pemkot Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan bagi masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan gratifikasi. Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di http://gol.kpk.go.id atau melalui surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang paling lambat 30 hari sejak penerimaan gratifikasi.
Pemkot Tangerang juga menyarankan, apabila terdapat bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa singkat, agar disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan.
.gif)