Ia menyebut bahwa nilai yang dikembalikan tidak kecil, berkisar antara Rp1 hingga Rp2 miliar per orang. Sebagai gambaran, hingga 31 Januari 2026, terdapat delapan penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.
"Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, besaran dana yang harus dikembalikan berbeda-beda, tergantung jenjang studi yang ditempuh. Untuk program magister (S2), nilai pengembalian sekitar Rp1 miliar.
Sementara untuk jenjang doktoral (S3), jumlahnya bisa mencapai Rp2 miliar. Ia menambahkan, penerima sanksi tersebut berasal dari program studi dalam negeri maupun luar negeri.
- Aturan Pengabdian yang Mengikat
LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai masa pengabdian yang telah disepakati dalam kontrak. Hingga 2025, ketentuan masa pengabdian adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1.
Namun, pada tahun ini, kebijakan itu diperbarui menjadi 2N. Kewajiban tersebut tertuang dalam pedoman resmi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perjanjian beasiswa.
Pelanggaran atas komitmen itu dapat berujung pada pengembalian dana. Hingga pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa depan.
Tak hanya delapan orang yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga tengah memeriksa 36 alumni lain yang diduga melakukan pelanggaran. "Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks, sekali lagi, kami memegang amanat rakyat," ujar Sudarto.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam mem-blacklist penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menghina Indonesia. Mengingat salah satu alumni membuat sebuah konten bangga anak menjadi warga negara asing (WNA).
Ia menyayangkan adanya penerima beasiswa dari negara yang justru melontarkan hinaan terhadap Indonesia. Pemerintah tidak akan tinggal diam jika dana tersebut digunakan untuk tujuan yang dinilai merugikan negara.
"Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri," ujarnya.

.gif)