< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Dirut LPDP: Empat Alumni Sudah Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar

Thursday, 26 February 2026 | Thursday, February 26, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-26T08:19:30Z

JAKARTA KONTAK BANTEN  Sebanyak empat alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana beasiswa ke kas negara. Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto.

Ia menyebut bahwa nilai yang dikembalikan tidak kecil, berkisar antara Rp1 hingga Rp2 miliar per orang. Sebagai gambaran, hingga 31 Januari 2026, terdapat delapan penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.

"Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, besaran dana yang harus dikembalikan berbeda-beda, tergantung jenjang studi yang ditempuh. Untuk program magister (S2), nilai pengembalian sekitar Rp1 miliar.

Sementara untuk jenjang doktoral (S3), jumlahnya bisa mencapai Rp2 miliar. Ia menambahkan, penerima sanksi tersebut berasal dari program studi dalam negeri maupun luar negeri.

  • Aturan Pengabdian yang Mengikat

LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai masa pengabdian yang telah disepakati dalam kontrak. Hingga 2025, ketentuan masa pengabdian adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1.

Namun, pada tahun ini, kebijakan itu diperbarui menjadi 2N. Kewajiban tersebut tertuang dalam pedoman resmi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perjanjian beasiswa.

Pelanggaran atas komitmen itu dapat berujung pada pengembalian dana. Hingga pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa depan.

Tak hanya delapan orang yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP saat ini juga tengah memeriksa 36 alumni lain yang diduga melakukan pelanggaran. "Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks, sekali lagi, kami memegang amanat rakyat," ujar Sudarto.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam mem-blacklist penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menghina Indonesia. Mengingat salah satu alumni membuat sebuah konten bangga anak menjadi warga negara asing (WNA).

Ia menyayangkan adanya penerima beasiswa dari negara yang justru melontarkan hinaan terhadap Indonesia. Pemerintah tidak akan tinggal diam jika dana tersebut digunakan untuk tujuan yang dinilai merugikan negara.

"Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri," ujarnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update