![]() |
| Area TPS ilegal yang telah ditertibkan dan dipasangi garis pembatas serta tanda larangan untuk mencegah aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin. (Foto: Ist) |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas TPS ilegal tersebut merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan, khususnya di area sempadan Sungai Cisadane.
“Kami telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal. Petugas juga memasang garis PPLH dan plang penghentian kegiatan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pengolahan sampah ilegal yang berisiko mencemari lingkungan,” kata Wawan, Kamis (26/2/26).
Ia menambahkan, proses penegakan aturan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pihak pengelola TPS ilegal telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama pengawas dari DLH Kota Tangerang.
“Seluruh pengelola yang terlibat sudah kami panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur,” ujarnya.

.gif)