![]() |
| Kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, menunjukkan berkas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu 25 Februari 2026. |
Pandeglang, Kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat viral di media sosial dan menewaskan seorang pelajar sekolah dasar di Kabupaten Pandeglang berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi digugat secara perdata dengan nilai tuntutan Rp 100 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (25/2/2026). Gugatan tersebut merupakan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan.
Empat pihak tercantum sebagai tergugat, yakni gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, bupati Pandeglang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya, terjadi peristiwa nahas pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang. Korban, Khairi Rafi (KR), meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai ojek pangkalan, Al Amin Maksum, warga Kampung Pasir Bunut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Pandeglang.
Kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, menyatakan gugatan dilayangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas dugaan kelalaian dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Kami bersama tim keluarga dari Pak Amin telah resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ini. Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Peristiwa ini diduga kuat akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang tanpa adanya rambu peringatan,” ujar Elang di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Menurutnya, pihak keluarga telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto, video, serta dokumen yang menunjukkan kondisi jalan sebelum dan sesudah kejadian. Ia menegaskan, saat kecelakaan terjadi tidak terdapat rambu lalu lintas yang memperingatkan adanya lubang di lokasi tersebut.
“Ini bentuk pembiaran dan kelalaian pemerintah sebagai penyelenggara negara. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas ditegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan. Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa setiap pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Elang menambahkan, nilai gugatan Rp 100 miliar tidak semata-mata untuk keluarga korban, melainkan juga sebagai dorongan agar ada tanggung jawab terhadap korban kecelakaan akibat jalan rusak di wilayah Pandeglang dan Provinsi Banten.
“Tujuan gugatan ini agar ada ganti rugi bagi korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi. Selain itu, dana tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki jalan raya yang berlubang dan rusak,” katanya.
Sebelumnya, Al Amin Maksum sempat terancam ditetapkan sebagai tersangka setelah penumpangnya meninggal dunia. Namun, keluarga dan kuasa hukum menilai kecelakaan tersebut dipicu oleh faktor infrastruktur jalan yang rusak, bukan semata-mata kelalaian pengendara.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap kondisi infrastruktur jalan di Pandeglang serta perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.

.gif)