![]() |
Kesiapan Pemprov menghadapi gugatan masyarakat ini dikatakam
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakisumah, Jumat (27/2/2026). Dia
memastikan, apabila gugatan berlanjut di pengadilan, Pemprov telah
menyiapkan langkah hukum melalui Biro Hukum.
Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu pihak yang digugat
secara perdata karena Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang
rusak. Pemprov Banten digugat perdata Rp 100 Miliar oleh tukang ojek Al
Amin Maksum.
Seorang anak SD yang terjatuh saat dibonceng oleh Amin. Motor
yang dikendarai Amin terjatuh karena menghantam lubang di Jalan Raya
Labuan-Pandeglang.
Menurut Dimyati, class action itu hak masyarakat dalam mencari
keadilan. Kendati demikian Pemprov Banten juga berhak untuk membela diri
di pengadilan.
Dimyati menuturkan, bahwa pemerintah menghormati setiap proses
hukum yang berjalan, serta tidak akan melakukan intervensi terhadap
putusan pengadilan.
Bagi Dimyati, class action warga ini harus dijadikan sebagai
bahan pembelajaran oleh seluruh pemerintah, baik pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah yang ada di Banten.
“Pemerintah harus selalu hadir. Ini pembelajaran buat OPD-OPD dan
juga pemerintah secara keseluruhan. Tidak bisa hanya pemerintah
provinsi, tapi harus terintegrasi dengan pusat dan kabupaten/kota,”
jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Dimyati juga prihatin terhadap dugaan
kecelakaan yang melibatkan pengendara ojek akibat jalan rusak. Namun, ia
menegaskan perlu dilihat secara objektif penyebab kejadian tersebut.
Lelaki yang akrab disapa Endeh ini mengakui kondisi infrastruktur
yang belum sepenuhnya dalam kondisi baik, apalagi diterpa hujan yang
mengakibatkan jalan berlubang. Maka dari itu, ia meminta kepada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk segera
menindaklanjutinya jalan rusak, tanpa menunggu viral di media sosial.(*)

.gif)