![]() |
| Bupati Serang Ratu Racmatuzakiyah |
Langkah ini
dilakukan sebagai bentuk penegakan Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor
4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan
Tahun 2026.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah
Satpol PP Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, menjelaskan bahwa kegiatan
tersebut bertujuan memberikan arahan langsung kepada para pengelola
rumah makan agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan dilakukan dengan menyisir wilayah mulai dari Alun-alun Kecamatan Kramatwatu hingga Jalan Lingkar Selatan (JLS).
“Lokasinya
kita menyisir dari Alun-alun Kecamatan Kramatwatu sampai sampai JLS
(Jalan Lingkar Selatan),” ungkapnya 24 Februari 2026.
![]() |
| Satpol PP Kabupaten Serang menyisir rumah makan pada siang hari di bulan Ramadan |
Menurut
Nizam, aturan dalam SE Bupati telah ditempel di berbagai lokasi usaha,
termasuk rumah makan, tempat hiburan malam (THM), serta hotel atau
penginapan.
Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan
imbauan secara langsung kepada para pelaku usaha agar memahami dan
menaati ketentuan tersebut.
“Kita mencoba melakukan pengarahan
sekaligus menempel imbauannya. Aturan itu berlaku untuk rumah makan
termasuk hotel atau penginapan,” katanya.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan tempat usaha lainnya selama Ramadan.
Jika
ditemukan rumah makan atau pelaku usaha yang melanggar aturan, pihaknya
akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi lanjutan
juga akan digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap SE Bupati.
“Nanti kita bisa tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ke depan kita laksanakan juga operasi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Nizam menyebut respons para pengelola rumah makan cukup baik.
Hingga
saat ini, tidak ditemukan rumah makan yang tetap buka pada siang hari.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas penjualan minuman keras
maupun kegiatan yang mengganggu ketertiban selama Ramadan.
“Alhamdulillah
enggak ada yang buka dan respon dari para pedagang juga baik. Tapi
intinya jangan sampai di bulan suci Ramadan ini kegiatan-kegiatan yang
jual minuman keras atau maksiat itu masih ada,” paparnya.
Selain
menyisir rumah makan pada siang hari, Satpol PP juga berencana melakukan
patroli malam untuk menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi potensi
gangguan keamanan.
Terkait isu gangster yang meresahkan warga,
pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan dan desa untuk memberikan
edukasi kepada kalangan muda.
“Kalau bicara gangster kita
berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa, karena itu masalahanya
anak muda jadi perlu edukasi,” pungkasnya.


.gif)