< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Penegakan Surat Edaran (SE) Bupati Serang Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan Selama Ramadan

Wednesday, 25 February 2026 | Wednesday, February 25, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-26T03:26:32Z
Bupati Serang Ratu Racmatuzakiyah
KAB SERANG KONTAK BANTEN  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penyisiran ke sejumlah rumah makan guna memastikan tidak ada yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan Tahun 2026.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan arahan langsung kepada para pengelola rumah makan agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengawasan dilakukan dengan menyisir wilayah mulai dari Alun-alun Kecamatan Kramatwatu hingga Jalan Lingkar Selatan (JLS).
“Lokasinya kita menyisir dari Alun-alun Kecamatan Kramatwatu sampai sampai JLS (Jalan Lingkar Selatan),” ungkapnya 24 Februari 2026.
Satpol PP Kabupaten Serang menyisir rumah makan pada siang hari di bulan Ramadan
Menurut Nizam, aturan dalam SE Bupati telah ditempel di berbagai lokasi usaha, termasuk rumah makan, tempat hiburan malam (THM), serta hotel atau penginapan.
Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan imbauan secara langsung kepada para pelaku usaha agar memahami dan menaati ketentuan tersebut.
“Kita mencoba melakukan pengarahan sekaligus menempel imbauannya. Aturan itu berlaku untuk rumah makan termasuk hotel atau penginapan,” katanya.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan tempat usaha lainnya selama Ramadan.
Jika ditemukan rumah makan atau pelaku usaha yang melanggar aturan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi lanjutan juga akan digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap SE Bupati.
“Nanti kita bisa tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ke depan kita laksanakan juga operasi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Nizam menyebut respons para pengelola rumah makan cukup baik.
Hingga saat ini, tidak ditemukan rumah makan yang tetap buka pada siang hari. Ia juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas penjualan minuman keras maupun kegiatan yang mengganggu ketertiban selama Ramadan.
“Alhamdulillah enggak ada yang buka dan respon dari para pedagang juga baik. Tapi intinya jangan sampai di bulan suci Ramadan ini kegiatan-kegiatan yang jual minuman keras atau maksiat itu masih ada,” paparnya.
Selain menyisir rumah makan pada siang hari, Satpol PP juga berencana melakukan patroli malam untuk menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Terkait isu gangster yang meresahkan warga, pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan dan desa untuk memberikan edukasi kepada kalangan muda.
“Kalau bicara gangster kita berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa, karena itu masalahanya anak muda jadi perlu edukasi,” pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update