< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

Polisi Sebut Kondisi Mahasiswi Dibacok Temannya di UIN Suska Riau, Berangsur Membaik

Thursday, 26 February 2026 | Thursday, February 26, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-27T06:51:13Z

 

Mahasiwi yang dibacok mahasiswa UIN Suska Riau berada dalam perawatan dan membaik.

PEKANBARU KONTAK BANTEN - Polisi tengah mengusut kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap korban mahasiswi, Faradila (23) yang dibacok rekannya inisial R (21) di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad menyebut kondisi Faradila telah mendapatkan penanganan dari tim medis Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru.

“Saya sudah bertemu langsung dengan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, dari dokternya atas namanya dr. Ana, dan juga dihadiri oleh Om korban atas nama Bapak Iwan, dan juga dari Wakil Rektor 3, Bapak Haris, itu datang di lokasi,” kata Pandra kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Pandra menjelaskan keterangan dokter yang merawat, korban kondisinya berangsur membaik. Namun untuk perawatan lebih lanjut korban akan dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap.

“Cukup stabil pasca kejadian tersebut, tapi untuk eh memberikan pelayanan yang terbaik, itu tetap dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu Rumah Sakit Arifin Achmad,” tuturnya.

Sebab, lanjut Pandra, total ada tiga luka sayatan di tubuh korban. Kondisi itu membuat Faradila masih memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

“Di bagian kepala, kemudian di bagian punggung, dan di lengan. Iya luka sayatan ataupun tusukan juga, begitu. Tapi kondisi sudah sangat baik dan saya sudah ketemu langsung dengan korban,” ungkapnya.

Sementara pelaku R, Pandra mengatakan sejak kejadian telah diamankan oleh mahasiswa maupun sekuriti setempat untuk diserahkan kepada aparat kepolisian setempat.

“Di Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru. Ditangani Polsek, dan itu diterapkan di undang-undang yang terbaru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana di pasal 469,” jelasnya.

“Yaitu seseorang yang melakukan penganiayaan mengakibatkan seseorang itu dapat mengakibatkan luka-luka dan lain sebagainya, sehingga ancamannya mencapai 12 tahun. Begitu menurut penyidik dari Satreskrim Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru,” tambah dia.

Di sisi lain, Pandra menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sementara aksi pembacokan itu dilakukan pelaku karena memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban.

"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," tukasnya.


Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update