< !-- -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi terapkan pembatasan angkutan barang di Merak dan Ciwandan

Sunday, 22 February 2026 | Sunday, February 22, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-22T11:02:19Z

 


Cilegon   -KONTAK BANTEN  Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Banten, mulai menyosialisasikan dan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna menjamin kelancaran arus lalu lintas di kawasan Pelabuhan Merak dan Ciwandan.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ridwan, di Cilegon, Minggu, menyatakan langkah ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pengaturan lalu lintas di titik-titik krusial seperti Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan Bojonegara (BBJ).

"Kami melakukan sosialisasi agar para pengusaha angkutan mengetahui larangan operasional, khususnya bagi kendaraan sumbu tiga ke atas dan barang non esensial selama masa posko berlangsung," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku di ruas Tol Tangerang-Merak maupun jalur arteri. Kendati demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan pokok (sembako) dan bantuan bencana alam yang tetap diperbolehkan melintas untuk menjaga pasokan logistik.

Sebagai langkah antisipasi kemacetan, Ridwan mengungkapkan telah menyiapkan skema pengalihan arus secara spesifik. Jika terjadi penumpukan antrean di Pelabuhan Ciwandan, kendaraan akan diarahkan menuju Pelabuhan BBJ, dan selanjutnya ke Pelabuhan DBS sebagai alternatif terakhir.

Selain rekayasa arus, Polres Cilegon bersama Ditlantas Polda Banten juga telah menyiapkan kantong parkir atau buffer zone di kawasan Indah Kiat untuk melayani Pelabuhan Merak. Sementara itu, area parkir di Pelabuhan Ciwandan diperluas guna menampung volume kendaraan roda dua agar proses penyeberangan berjalan maksimal.

"Upaya ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik serta memastikan distribusi arus kendaraan di seluruh titik pelabuhan di Cilegon tetap terkendali," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update