Insentif tersebut rencananya akan mulai dicairkan pada awal bulan Maret 2026 setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan dalam penetapan insentif untuk PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang, pihaknya telah melaksanakan tiga kali rapat dengan TAPD.
“Pertama pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, kemudian rapat kedua menghitung kemampuan keuangan daerah dalam pemberian insentif, yang ketiga melakukan finalisasi,” katanya saat ditemui usai pelaksanaan penetapan insentif pada Jumat 27 Februari 2026 malam.
Pihaknya bersama Pemkab Serang sempat berkeinginan memberikan nominal maksimal sesuai tuntutan PPPK paruh waktu sebesar Rp2,13 juta.
“Tapi cash flow APBD-nya tidak memungkinkan di angka tersebut sehingga pada rapat kedua kemarin kita meminta agar Banggar menghitung kekuatan anggaran seperti di angka Rp1,5 juta, ternyata tidak bisa juga,” ujarnya.
Akhirnya, pada rapat finalisasi, Banggar dan TAPD sepakat menggunakan formula yang telah dihitung secara komprehensif.
Berdasarkan kesepakatan, besaran insentif untuk tenaga pendidik dan kependidikan tingkat TK dan PAUD sebesar Rp1 juta, tingkat SD sebesar Rp1,25 juta, dan tingkat SMP sebesar Rp1,1 juta.
“Kenapa ada perbedaan, kita secara komprehensif dan proporsional. Misal, antara guru PAUD dan TK jam kerjanya beda dengan guru SMP. Lalu guru SMP pun juga jam kerjanya beda dengan guru SD. Karena guru SMP adalah guru mapel, sementara guru SD adalah guru kelas,” ujarnya.
Ulum mengakui kemampuan fiskal daerah tahun ini maksimal di angka tersebut. Namun ia berjanji jika kondisi keuangan daerah membaik tahun depan, maka akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian.
“Mudah-mudahan keputusan bersama antara Badan Anggaran dan TAPD ini bisa diterima oleh teman-teman PPPK paruh waktu. Insyaallah kami berjanji jika fiskal kita normal dan mampu untuk menaikkan kesejahteraan, why not,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil kesepakatan akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Bupati Serang sebelum pencairan dilakukan.
“Dibayarkan di minggu awal bulan Maret untuk dua bulan yakni Januari dan Februari,” pungkasnya.*

.gif)