< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

“KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar”

Kamis, 12 Maret 2026 | Kamis, Maret 12, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-12T12:27:51Z

 

JAKARTA, KONTAK BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

Gus Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB, Kamis. Ia tampak telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sambil membawa sebuah map sebelum masuk ke mobil tahanan.

Sebelum dibawa menuju rumah tahanan, Gus Yaqut sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK mengungkap bahwa pembagian kuota haji seharusnya mengikuti ketentuan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, terjadi perubahan komposisi pembagian kuota yang diduga membuka peluang bagi sejumlah biro perjalanan haji untuk memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Terkait kebijakan pembagian kuota haji, Gus Yaqut sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan pembagian 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, yakni upaya menjaga keselamatan jemaah haji mengingat keterbatasan kapasitas yang tersedia di Arab Saudi.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.

Meski demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan tujuan awal penambahan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update