![]() |
Ketua
Dewan Pers Komaruddin Hidayat saat memberikan keterangan kepada awak
media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
|
JAKARTA KONTAK BANTEN – Kasus penangkapan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza menjadi sorotan publik internasional. Dewan Pers mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap militer Israel saat meliput armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan militer Israel mencegat dan menangkap jurnalis sipil di perairan internasional merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan kebebasan pers.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” tegas Komaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5).
Tiga Jurnalis Indonesia Ditangkap
Tiga jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan Global Sumud Flotila 2.0 tersebut yakni:
- Bambang Noroyono dari Republika
- Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika
- Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV
Ketiganya bergabung bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Rombongan berangkat dari Kota Marmaris sejak 14 Mei 2026 menggunakan armada Global Sumud Flotila 2.0 yang membawa bantuan makanan, obat-obatan, serta kebutuhan dasar untuk warga sipil Gaza.
Dicegat di Perairan Internasional
Menurut informasi yang diterima Dewan Pers, armada kemanusiaan tersebut terdiri dari 54 kapal dengan kru dan relawan dari sekitar 70 negara.
Pasukan Israel dilaporkan menyergap armada saat berada di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari wilayah Gaza.
Peristiwa tersebut memicu kecaman luas dari berbagai pihak karena dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat distribusi bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina.
Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
Dewan Pers mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi terkini para jurnalis Indonesia yang ditahan.
Kedua media tersebut membenarkan kabar penangkapan yang terjadi pada Senin malam waktu Jakarta.
Selain menyampaikan kecaman keras, Dewan Pers juga meminta Pemerintah Indonesia segera menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan seluruh WNI yang ditahan.
“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” lanjut Komaruddin.
Sorotan terhadap Kebebasan Pers
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik maupun dalam misi kemanusiaan internasional.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis sesuai prinsip hukum internasional serta hak asasi manusia.
Penangkapan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers global dan hak publik memperoleh informasi independen dari wilayah konflik.

.gif)